Paguyuban Bandung Timur Desak Dewan Wujudkan Pemekaran

Jumat, 6 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paguyuban Warga Masyarakat Bandung Timur (PWMBT) usai audensi dengan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung (Foto: Istimewa)

Paguyuban Warga Masyarakat Bandung Timur (PWMBT) usai audensi dengan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung (Foto: Istimewa)

Paguyuban Warga Masyarakat Bandung Timur (PWMBT) meminta  Pemerintah Kabupaten Bandung tidak melakukan intervensi terhadap keinginan masyarakat yang berharap pemekaran daerah Kabupaten Bandung Timur (KBT) segera terwujud.


DARA | BANDUNG – PWMBT akan memperjuangkan terwujudnya KBT karena dinilai sudah perlu dilakukan, sebab warga masyarakat Bandung Timur di 15 kecamatan sudah sejak lama mengeluhkan masalah pelayanan.

“Salah satu faktor krusial kenapa masyarakat ingin KBT segera terwujud, yaitu masalah pelayanan publiknya,” kata Ahmad Sobar, anggota PWBMT yang juga Ketua Komisi B BPD Desa Cileunyi Wetan seusai audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Jumat 6 Maret 2020.

Menurut Ahmad, masyarakat di 157 desa yang ada di 15 kecamatan di wilayah Bandung Timur sudah cukup lama menderita jika ingin mengurus sejumlah surat administrasi. Pasalnya, jarak menuju ke Pemkab Bandung cukup jauh.

Sementara itu, kata dia, sisi pembangunan wilayah Bandung Timur juga dinilai cukup tertinggal dengan wilayah Bandung Selatan. “Ada ketimpang tindihan pembangunan. Maka, memang KBT harus terwujud agar masyarakat Bandung Timur bisa lebih sejahtera,” katanya.

Sebagai syarat awal mewujudkan KBT, kata Sobar, musyawarah desa (musdes) akan segera dilakukan oleh seluruh desa. Sementara saat ini, baru sejumlah desa yang sudah melakukan musdes. “Kami akan dorong seluruh desa melakukan musdes untuk mempercepat terwujudnya KBT,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua PWMBT Atep Somantri menuturkan audiensi dengan Komisi A tersebut dilakukan untuk menyatukan visi dan misi agar langkah mewujudkan KBT semakin cepat. “Tadi juga ada beberapa catatan penting dari Komisi A. Mereka akan bertemu dengan Asosiasi BPD Kabupaten Bandung untuk segera mewujudkan itu,” katanya.

Ia berharap, Pemkab Bandung dan DPRD bisa menjalankan amanat pemekaran daerah otonomi baru (DOB) KBT yang sudah diamanatkan oleh UU, sebab, wilayah Bandung Timur sudah lebih dari cukup memiliki indikator untuk bisa menjadi wilayah kabupaten baru dengan segala potensi yang telah ada.

Ketua Asosiasi Badan Permusawayaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Jawa Barat, Fery Radiansyah mengatakan, apa yang telah diperjuangkan oleh PWMBT untuk mewujudkan pemekaran perlu diapresiasi.

Menurutnya, warga Bandung Timur sudah cukup lama memperjuangkan keinginan mewujudkan KBT. Namun, kata dia, selalu tak terealisasi. Dengan adanya kesepakatan publik yang diinisiasi PWMBT tersebut, Fery mengatakan aspirasinya harus dikawal hingga terwujudnya KBT.

“Kesepakatan publik ini harus di bawa ke Musdes, BPD sebagai mandataris UU inshaa allah mampu melaksanakan agenda Musdes seluruh desa di 15 kecamatan, untuk segera mewujudkan KBT demi memuliakan perjuangan rakyat yg terlegitimasi oleh BPD,” kata dia.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Cep Anna mengapresiasi keninginan PWMBT terkait percepatan pembangunan KBT. Sementara itu, menurut dia, Komisi A akan menyikapi secara normatif keinginan PWMBT.

“Secara UU nomor 23/2014 ada dua oersyaratan yabg harus ditempuh. Yaitu persyaratan administratif dan wilayah. Nah, untuk administratifnya sama sekali belum bisa dilaksanakan,” kata dia.

Menurut dia, dengan hal itu Komisi A belum bisa berbuat banyak. Keinginan pemekaran daerah harus betul-betul murni keinginan masyarakat. Bukan keinginan tokoh maupun komunitas.

Aturan itu, kata dia, seusai amanat dari UU, sehingga menurut Cep Anna, keinginan masyarakat secara normatif harus disampaikan melalui berita acara Musdes. Kendalanya, hingga saat ini Musdes belum juga dilaksanakan.

“Secara administrasi, Musdes dulu yang harus ditempuh. Setelah itu ada tahapan selanjutnya sesuai UU No 23/2014 bahwa hasil Musdes dibawa ke DPRD kemudian disampaikan ke kepala daerah untuk di paripurnakan. Hasilnya dibawa ke provinsi lalu ke pusat,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Hari Jadi Bandung Barat ke-18, Jeje Ritchie Ismail Ajak ASN Persembahkan Kado Terbaik
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Jelang Hari Jadi KBB ke-18, Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Ziarah ke Makam Para Pendiri Bandung Barat
OYO Bagi-Bagi Diskon Menginap Hingga 75 Persen Selama Periode Libur Sekolah
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:17 WIB

Hari Jadi Bandung Barat ke-18, Jeje Ritchie Ismail Ajak ASN Persembahkan Kado Terbaik

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:24 WIB

Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB