‘Yuk Kita Simak Apa Saja Batasan Transfer Non Tunai?

Selasa, 3 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BKAD Kabupaten Bandung yang selalu dipasang keset Welcome (Foto: Fattah/dara.co.id)

Kantor BKAD Kabupaten Bandung yang selalu dipasang keset Welcome (Foto: Fattah/dara.co.id)

Transfer non tunai (TNT) komposisi penempatannya disesuaikan dengan kebutuhan, diantaranya belanja modal dan belanja pegawai. Sedangkan belanja barang dan jasa dengan kebutuhan maksimal Rp5 juta, tidak perlu melalui TNT.


DARA | BANDUNG – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Jawa Barat, Diar Irwana, mengatakan yang tidak harus melalui TNT diantaranya pembayaran langganan koran atau majalah, kegiatan personal instansi, juga pembelian Alat Tulis Kantor (ATK).

Sedangkan belanja pegawai yaitu gaji harus melalui TNT, termasuk honor guru-guru.

Menurutnya, pembayaran melalui TNT terhindar dari potongan-potongan. Bahkan, dengan TNT semua pegawai akan menerima gaji utuh sesuai jabatan atau golongannya.

“Pegawai yang ada di pelosok pun tidak akan kesulitan mencairkan, sebab mobil dari bank hampir setiap hari keliling hingga desa terpencil,” ujarnya, Selasa (3/3/2020).

Belanja modal, tambah Diar, jelas harus melalui TNT. Pasalnya, belanja modal merupakan barang yang akan dipakai dan digunakan untuk kerja dengan harga rata-rata di atas Rp5 juta. “Jadi sebenarnya TNT itu bukan sebuah masalah bagi semua pegawai, sebab pada dasarnya gaji yang diterima pegawai itu tetap utuh,” ujarnya.

Untuk barang-barang kecil, ditegaskan Diar, tidak perlu lagi melalui TNT. Langsung saja bayar tunai, karena tidak akan melebihi ketentuan kapasitas penggunaan anggaran.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih
Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat
Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026
Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin
Bupati Bandung Tegaskan Kades dan BPD Jangan Ragu Menjalankan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB