Kabiro Hukum Pemprov Jabar: Galian di Tiga Desa di Purwakarta, Ilegal

Rabu, 22 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Hukum dan Ham Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani (Foto: Ardian Resco)

Kepala Biro Hukum dan Ham Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani (Foto: Ardian Resco)

Galian tanah merah di tiga desa di Purwakarta, kata Kabiro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, ilegal. Penyegelan yang sempat dilakukan gagal karena informasi bocor. Proses hukum pun kini sedang disusun.


DARA | BANDUNG – Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani mengatakan, galian tanah merah di Desa Sukatani, Sukajaya, dan Cibodas, Kabupaten Purwakarta di Blok Gunung Sembung itu ilegal. Bahkan, dikuasai segelintir orang, dibantu sebuah LSM.

Eni menambahkan, pihaknya kini sedang memproses pelaporan ke kepolisian. Selain melaporkan adanya oknum ASN yang indisipliner dalam soal itu, juga melaporkan seorang hakim yang mengesahkan keputusan secara sepihak.

November 2019 lalu, kata Eni, pihaknya bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat meninjau lokasi untuk menindak dan melakukan penyegelan pertambangan ilegal di Sukatani. Namun, penyegelan tersebut gagal karena informasinya bocor. Aktivitas pertambangan berhenti seolah-olah tidak beroperasi. Namun, terlihat ada batu-batu dan tanah-tanah bertumpukan.

Menurut Eni, muncul dugaan informasi sengaja dibocorkan oknum orang dalam (pemerintahan). “Kita sudah mempersiapkan proses penyegelan dengan matang, mulai datang secara tiba-tiba ke lokasi, berangkat dari Gedung Sate sampai ke Purwakarta. Sesampainya di Purwakarta melakukan konsolidasi dahulu sebelum pergi ke lokasi,” lanjut Eni, Selasa kemarin (21/1/2020).

Eni juga mengatakan, Pemprov Jabar melalui SK Gurbernur memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar untuk tidak mengelurkan izin pertambangan di Purwakarta.

“Itu artinya tidak ada satu izin pun yang legal di situ karena mereka melakukan pertambangannya tanpa izin kami. Izin-izin yang pernah dikeluarkan seluruhnya sudah kadaluarsa,” tandasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Purwakarta, Abdul Hadi, tidak memberikan komentar terhadap galian ilegal tersebut.***

Wartawan: Ardian Resco | Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Hari Jadi Bandung Barat ke-18, Jeje Ritchie Ismail Ajak ASN Persembahkan Kado Terbaik
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Jelang Hari Jadi KBB ke-18, Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Ziarah ke Makam Para Pendiri Bandung Barat
OYO Bagi-Bagi Diskon Menginap Hingga 75 Persen Selama Periode Libur Sekolah
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:17 WIB

Hari Jadi Bandung Barat ke-18, Jeje Ritchie Ismail Ajak ASN Persembahkan Kado Terbaik

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:24 WIB

Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB