Dua komplotan pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di wilayah hukum Cianjur diamankan Polres Cianjur beserta barangbukti senjata tajam dan senjata api mainan.
DARA | CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat berhasil menciduk dua komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah hukum Cianjur.
Lima pelaku beserta barangbukti senjata tajam dan senjata api mainan berhasil diamankan petugas.
Komplotan pertama berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Sindangbarang atas laporan terjadinya aksi pencurian disertai kekerasan terhadap seorang pengendara yang tengah melintas di Jalan Raya Sindangbarang-Cidaun pada Kamis (9/1/2020).
Atas laporan itu, petugas Polsek Sindangbarang melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kurang dari 24 jam, tiga pelaku curas yang diduga kerap melakukan aksinya di jalur selatan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang.
“Tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing, berinisial PG alias AC (20) merupakan residivis yang baru keluar dari lapas dengan kasus yang sama dan FH alias EP (20), serta R (20) seorang perempuan berhasil kami amankan,” ungkap Kapolsek Sindangbarang, AKP Nandang kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Dari para tersangka petugas mengamankan dua bilah senjata tajam dan senjata api mainan jenis revolver, tiga buah telepon selular dan satu unit sepeda motor.
“Senjata apinya mainan, tapi kalau dilihat sekilas apalagi saat malam hari seperti asli. Makanya itu digunakan untuk menakuti korbannya,” ujar AKP Nandang.
Hingga saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sindangbarang. Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut hingga ke penadah barang hasil kriminal yang dilakukan ketiga pelaku.
Di lokasi lainnya, Polres Cianjur juga berhasil juga berhasil mengamankan dua orang pelaku Curanmor di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Jumat (10/1/2020) dini hari.
Paur Subbag Humas, Ipda Budi Setiayuda, menjelaskan, kedua pelaku yakni JN (23) dan EED (37) di kawasan Villa Kota Bunga Blok DD1 Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
“Pengungkapan dan penangkapan pelaku dilakukan atas laporan seorang warga di Desa Kawungluwuk Kecamatan Sukaresmi yang mengalami pencurian sepeda motor pada 5 November 2019. Setelah dilakukan penelusuran, petugas berhasil mengamankan dua pelaku. Namun ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran,” kata Ipda Budi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kunci tutup sepeda motor, dua buah pegangan kunci Letter T, lima buah anak kunci Letter T, serta beberapa unit sepeda motor hasil curian.***
Wartawan: Purwanda | Editor: denkur