Perubahan Pasal 23 Kedepankan Kepentingan Petani

Selasa, 7 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Pansus V DPRD Kabupaten Bandung, Sandi Sudrajat (Foto: Fattah)

Anggota Pansus V DPRD Kabupaten Bandung, Sandi Sudrajat (Foto: Fattah)

Perubahan Pasal 23 Perda No1 tahun 2019, lebih mengedepankan kepentingan masyarakat petani. Diantaranya terkait soal kompensasi bagi petani berupa insentif dan berbagai bantuan pemerintah untuk ketahanan pangan.


DARA | BANDUNG – Anggota Pansus V DPRD Kabupaten Bandung, Sandi Sudrajat mengatakan, perubahan Pasal 23 Perda No 1 tahun 2019 itu memang lebih mengedepankan kepentingan masyarakat petani. Terutama terkait kompensasi yang akan diterima para petani, berupa insentif dan bantuan-bantuan pemerintah untuk ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Bandung.

“Secara spesifik jenis insentif dan kompensasi yang diterima pemilik lahan akan dijelaskan dalam peraturan bupati nanti,” ujar politikus Partai Nasdem ini di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2020).

Menurut Sandi, pasal 23 tersebut memang diubah karena ada isi dari pasal itu yang tidak jelas. Dengan adanya perubahan, maka kesejahteraan masyarakat pemilik lahan akan terjamin. Bahkan, ada penjagaan lahan abadi yang harus dipertahankan demi kelangsungan ketahanan pangan di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung.

Jika lahan abadi itu dialih fungsikan, maka pemilik lahan dan pembeli lahan akan menerima sanksi, sebab melanggar ketentuan dari peruntukkannnya yang sudah diterapkan.

Disebutkan Sandi, luas lahan itu bervariasi ada yang 700 hektar bahkan mencapai 1.000 hektar, dan itu sekarang diawasi keberadaannya tidak bisa dialih fungsikan atas kehendak sendiri. Tanpa persetujuan kementerian.

Sandi menghimbau kepada masyarakat, agar bisa bersikap bijak sangat mengolah dan memanfaatkan lahan. “Jangan karena diming-imingi uang rela menjual lahannya tanpa berfikir panjang yang akibat dari perbuatannya itu bisa merusak tatanan hukum tata ruang,” ujarnya.***

Wartawan: Fattah | Editor: denkur

 

Berita Terkait

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya
PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan
KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat
Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025
KBB Dijadikan Kick Off Layanan KB Serentak Tingkat Jabar
Mantap, PWI Kang Awing Gelar OKK
Jeje Ritchie Ismail Lantik Tujuh Kades, Begini Pesannya
Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:18 WIB

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:42 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:34 WIB

KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:11 WIB

KBB Dijadikan Kick Off Layanan KB Serentak Tingkat Jabar

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB