Bandar Obat-obatan Terlarang Diciduk Usai Kecelakaan

Selasa, 10 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Sudah jatuh tertimpa tangga. Tampaknya itu, yang tengah dialami seorang bandar obat-obatan terlarang. Setelah mengalami kecelakaan, eh diciduk polisi …

 

 

 

DARA | CIANJUR – Jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur menciduk seorang bandar obat-obatan terlarang berinisial EM (26). Tersangka, warga Kampung Cibeureum RT 001/00, Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terciduk saat mengalami kecelakaan.

Penangkapan berawal saat tersangka yang mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan dengan karena menabrak panggung di area car free day (CFD) di depan Pasar Induk Pasirhayam, Cilaku, Cianjur, Minggu (8/12/2019) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, penangkapan dilakukan seusai tersangka mengalami kecelakaan. Saat dipeiksa di lokasi kejadian, dalam tas milik tersangka petugas menemukan ratusan obat-obatan terlarang berbagai merk.

Tersangka, menurut dia, terbukti membawa 140 butir Tramadol HCI, 73 butir Trihexyphenidyl dan 220 butir Hexyemer. Kejadiannya hari Minggu (8/12/2019).

Awalnya EM menabrak panggung, lalu keamanan pasar menolongnya. “Saat tas selendang EM diperiksa, ternyata terdapat sejumlah obat jenis psikotropika. Akhirnya EM diserahkan ke Polsek Cilaku yang kemudian diserahkan lagi ke Satuan Narkoba Polres Cianjur,” ujar Ade, kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).

Selain EM dan obat jenis psiktropika, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain sebuah plastik, satu buah tas selendang, serta satu sepada motor Honda Beat Nopol F 2484 XI yang dikendarai EM. “Akibat perbuatannya, EM terancam dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan
Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:03 WIB

Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka

Rabu, 30 April 2025 - 18:54 WIB

Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Berita Terbaru

NEWS

Disposal Tewaskan Tiga Belas Orang di Cibalong Garut

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:45 WIB