Bawaslu Cianjur Buka Pendaftaran Anggota Panwascam

Kamis, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Bawaslu Kabupaten Cianjur mulai menerima pendaftaran panwascam. Seleksi dalam pendaftaran kali ini beda dengan sebelumnya, tahun ini melalui CAT.

 

 

DARA | CIANJUR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat membuka pendaftaran anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan sistem baru. Proses seleksi yang dilakukan, akan terhubung langsung dengan server pusat sehingga tahapannya diklaim lebih transparan.

Ketua Bawaslu Cianjur, Usep Agus Jawari, mengatakan, Bawaslu setempat sedang menerima berkas penerimaan pendaftaran yang dibuka 27 November hingga 3 Desember 2019. Setelah penyerahan berkas, para peserta harus mengisi aplikasi evaluasi pendaftaran yang terkoneksi dengan server Bawaslu RI.

”Ini berbeda dengan sistem sebelumnya, sekarang penjaringannya akan ada seleksi seperti computer assisted test (CAT). Setelah itu peserta harus menjalani proses wawancara,” ujar Usep, kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Usep menjelaskan, sistem penilaian yang digunakan bersifat akumulatif. Hasil tes CAT dan wawancara akan digabungkan untuk mendapatkan nilai akhir.

Tidak ada batasan minimal juga untuk tes tertulis, karena penilaian akan melihat kemampuan, pengetahuan, dan pemahaman peserta yang digabungkan dengan poin nilai lainnya. ”Masih sistem gugur. Tapi bedanya diakumulasi nilai itu, yang jelas kami ingin menghasilkan Panwascam berkualitas. Setelah tes nanti mereka akan ditentukan untuk ditugaskan per kecamatan,” ucapnya.

Meskipun sistem penerimaan terhubung dengan pusat, lanjut dia, bawaslu  kabupaten tetap memiliki kewenangan untuk meluluskan peserta. Bawaslu pusat hanya menjadi bagian dalam sistem evaluasi menyeluruh karena penerimaan pun dilakukan serentak di seluruh daerah.

Ia juga mengingatkan, agar para pendaftar memenuhi persyaratan, antara lain dalam aspek usia yakni 25 tahun, pendidikan minimal SMA, tidak pernah menjadi anggota parpol atau tim kampanye. Apabila ada PNS, harus memberikan persetjuan izin atasan.

”Anggota organisasi kemasyarakatan berbadan hukum juga harus mengundurkan diri, kalau diterima jadi panwascam. Tidak boleh double job, harus memilih mau dilanjutkan di sini atau tetap bekerja di tempat lain,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Bupati Sukabumi: “Banyak Dampak Positif dari Energi Terbarukan”
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H
Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut
Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras
Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79
Aksi PNM Hijaukan Indonesia di Papandayan, Sebuah Program TJSL untuk Generasi Lestari
Rina Rosmaniar Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Sukabumi
DKUKM Kabupaten Sukabumi Gelar Bintek, Rina Rosmaniar: “Perempuan Pilar Penguatan Ekonomi”
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:19 WIB

Bupati Sukabumi: “Banyak Dampak Positif dari Energi Terbarukan”

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:04 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:29 WIB

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:00 WIB

Kejar Optimalisasi Layanan, Kepala Bapenda Jabar : Kami Siap Bekerja Keras

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:38 WIB

Setetes Darah Untuk Kemanusiaan, Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB