Eti, Pekerja Migran Asal Cianjur Lima Tahun tak Digaji

Selasa, 29 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Sudah tak mendapat gaji 5 tahun, PMI asal Kabupaten Cainjur ini benar-benar nahas. Ia sering mendapat tindak kejerasan dari mantan majikannya. Kini ia berharap pemerinyah memperjuangkan haknya, gaji ratusan juta rupiah.

 

 

DARA | CIANJUR – Nahas bagi Eti binti Udung Nosim (46). Mantan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur ini, kembali ke kampung halamannya tanpa mendapatkan gaji selama 5 tahun.

Selain itu, wanita asal Kampung Cicantu Babakan RT 003/RW 006, Desa Kebon Peuteuy, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut selama 7 tahun bekerja di Arab Saudi sering dianiaya. Wanita beranak empat itu berangkat menjadi PMI ke Jeddah, Arab Saudi, tahun 2010. Ia berangkat melalui PT Rahmat Jasa Safira diBatu Ampar, Jakarta.

Setelah bekerja selama 7 tahun dia pulang tahun 2017 lalu. “Hanya 2 tahun gaji yang saya terima.Sementara yang 5 tahun tidak dibayar,” ujar Eti kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).

Eti mengaku bekerja di rumah Hamid Abdurahman Alharbi selama 7 tahun dengan gaji per bulan 800 Riyal Arab Saudi. Sedangkan total gaji yang belum dibayar mencapai Rp177.600.000.

Bahkan, lanjut ia, sering mendapat pukulan jika meminta pulang ke Indonesia. “Saya sering dipukul hingga berdarah-darah,” katanya.

Eti menuturkan, dalam kurun waktu 7 tahun berada di rumah majikan, ia pernah dibawa ke Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah untuk mengurus perpanjangan surat-surat dan mengurus kepulangan. “Padahal majikan dulu berjanji saat di KJRI mau mengirimkan gaji yang 5 tahun. Tapi sampai sekarang tidak terbukti,” ujarnya.

Eti berharap pemerintah, terutama KJRI Jeddah, bisa memfasilitasi tuntutan gaji yang 5 tahun belum dibayarkan oleh mantan majikannya itu. “Saya berharap KJRI Jeddah bisa membantu menuntut Hamid Abdurahman Alharbi untuk secepatnya mengirmkan uang gaji,” katanya.

Sementara itu Ketua Divisi Hukum DPC Astakira Kabupaten Cianjur, Rahman Saepulloh, menyebutkan, pihaknya akan memperjuangkan hak mantan PMI tersebut. Hal itu merupakan kewajiban pemerintah untuk membantu hak PMI.

“Kami dan tim akan terus berupaya agar mantan PMI ini dibayar gajinya selama 5 tahun,” ujar dia.

Rahman menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tercantum ada perlindungan prapenempatan, masa penemapatan, dan purnapenempatan. “Makanya kami akan terus perjuangkan. Apalagi kasihan itu hasil keringat wajib dibayar,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa
Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda
Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi
Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:57 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:30 WIB

Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB