Home / Ads

Dua Alasan Hakim PN Garut Vonis Mati Pembunuh Sopir Taksi Online

Selasa, 15 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Jaksa penuntut umum menerima putusan hakim memberi vonis mati terhadap dua terdakwa pembunuh taksi online. Dua alasan hakim PN Garut memvonis mati dua terdakwa itu, yakni sadis dan keji.

 

 

DARA | GARUT – Sadis dan keji jadi alasan yang paling memberatkan hingga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut menghukum mati dua pelaku, Jajang dan Doni,  pembunuh sopir online.

Ketua majelis hakim PN Garut, Endratno Rajamai, menyebut hukuman mati dinilai paling setimpal diberikan kepada kedua pelaku. Apalagi pembunuhan sangat tak berprikemanusiaan.

“Vonis mati ini memang lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Kami melihat tidak ada hal yang meringankan. Justru hal memberatkan karena membunuh secara keji,” ucap Endratno, Selasa (15/10/2019).

Kedua pelaku, menurut daia,terbukti melakukan pembunuhan berencana. Pelaku ingin menghilangkan nyawa korban untuk menguasai mobilnya.

“Membaca kronologisnya saja sangat sadis. Setelah dikampak, terus digilas mobil. Jenazahnya dibuang ke jurang dan mobil korban diambil,” katanya.

Mengenai banding dari para pelaku atas putusan majelis hakim, pihaknya memberi waktu selama tujuh hari. Hukuman mati yang pertama diberikan itu karena jadi vonis paling maksimal.

Nantinya berkas putusan perkara banding akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. “Biar PT yang memutuskan vonis mati itu sudah sesuai atau belum. Nanti akan dinilai sama PT,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum, Solihin, mengaku menerima atas putusan hakim memberi vonis mati. Pihaknya merasa bersyukur karena vonis yang diberikan melebihi dari tuntutan jaksa.

“Tapi kami juga sedang pikir-pikir dulu, soalnya terdakwa juga ajukan banding. Pikir-pikir ini kami gunakan untuk koordinasi dengan pimpinan,” ucap Solihin.***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

DKUKM Tampil Semangat dalam Ajang Disbudpora Fun Mini Soccer Cup 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan 1446 H/Maret 2025
Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi
FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga
Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X
“свободное Зеркало Мостбет и Сегодня Актуальный Доступ К Сайту Mosbe
Mostbet Online Мостбет Официальный Сайт Букмекерской Компании И Казин
“Greatest Online Casino Down Under » Au Actual Money Casinos 202

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:11 WIB

DKUKM Tampil Semangat dalam Ajang Disbudpora Fun Mini Soccer Cup 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:50 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Ramadan 1446 H/Maret 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:11 WIB

Investor Gathering 2025: Pos Indonesia & Pos Properti Hadirkan Aset Potensial untuk Investasi

Rabu, 13 November 2024 - 10:12 WIB

FGD Evaluasi Sampah Citarum, Mitigasi Harus dari Level Rumatangga

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:44 WIB

Simak Nih, 16 Artis dalam Pembagian Komisi AKD DPR RI, Ahmad Dhani dan Once di Komisi X

Berita Terbaru


Kepala Diskominfotik KBB, Yoppie Indrawan Iskandar, menerima sertifikat TTIS dari
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Kantor BSSN, Kota Depok, Selasa (22/7/ 2025).(Foto: heny/dara)

BANDUNG UPDATE

Pemkab Bandung Barat Miliki Tim Tanggap Insiden Siber

Selasa, 22 Jul 2025 - 17:01 WIB