Pertama di Garut, Hakim Vonis Mati Pembunuh Sopir Taksi Online

Senin, 14 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Garut, Senin (14/10/2019). Foto: dara.co.id/Beni

Dua terdakwa divonis hukuman mati akibat perbuatan keji mereka. Vonis mati yang lebih berat dari pada tuntutan jaksa ini pertama kali dijatuh PN Garut. Terdakwa pin memohon banding.

 

 

DARA | GARUT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat untuk pertama kalinya menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan. Hukuman mati diberikan kepada Jajang (33) dan Doni (33).

Kedua terdakwa merupakan pelaku pembunuhan seorang sopir taksi online, Yudi alias Jablay (26). Pembunuhan dilakukan pada akhir Januari 2019.

Setelah melukai korbannya dengan kampak, pelaku sempat menyeret korban. Bahkan tubuh korban digilas menggunakan mobil.

Pembunuhan dilakukan karena para pelaku ingin mengambil mobil milik korban yang berasal dari Bandung. “Menjatuhkan hukuman ke masing-masing terdakwa hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, saat pembacaan putusan, Senin (14/10/2019).

Majelis hakim menyebut selama persidangan, tak ditemukan pembelaan yang meringankan kedua terdakwa.

Justru majelis hakim lebih banyak yang memberatkan sehingga memutuskan hukuman mati. “Memberatkan karena pembunuhan yang dilakukan keji dan sadis. Meringankan tidak ada,” katanya.

Vonis yang diberikan hakim itu lebih berat dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menuntut terdakwa hukuman seumur hidup.

Hukuman mati itu diberikan lantaran hakim melihat perbuatan yang dilakukan sangat keji. Apalagi kedua terdakwa sudah merencanakan dengan membawa sebilah kampak.

Setelah pembacaan putusan, kedua terdakwa mengaku banding atas vonis hakim. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding.***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak
Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan
Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu
Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI
Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan
Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang, Delapan Bayi Terselamatkan
Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB