Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Ada Uang Doraemon

Kamis, 19 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: radarsukabumi.com

foto: radarsukabumi.com

DARA | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Sukabumi musnahkan sejumlah barang bukti kejahatan. Dari berbagai  jenis barang bukti itu ada uang berlogo doraemeon senilai Rp2 milyar turut dimusnahkan.

Karuan uang mainan berlogo doraemon menjadi objek menarik dalam pemusnahan barang bukti pidana umum itu. Uang mainan dengan nominal dua miliar dalam  pecahan seratus ribuan itu, merupakan barang bukti perkara penipuan yang sebelumnya diungkap Polres Sukabumi Kota.

Kecuali itu beberapa barang  bukti lainnya ikut dimusnahkan  seperti narkotika jenis sabu dan ganja dari 23 perkara, penipuan tiga perkara, senjata tajam sembilan perkara, penganiayaan enam perkara, pencurian dua perkara serta 192 botol minuman keras hasil tindak pindana ringan Satpol PP Kota Sukabumi.

Kajari Kota Sukabumi, Ganora Zarina Rabu (18/9/2019) engatakan,  seluruh batang bukti tindak pidana umum 2019 yang dimusnahkan ini sudah memilki kekuatan hukum tetap atau incraht. Adapun, uang mainan berlogo doraemon merupakan barang bukti perkara penipuan dengan iming-iming investasi.

Ganora mengakui  kasus dengan barang bukti uang mainan ini tergolong langka. Kasus ini lanjut dia, menelan banyak korban yang dirugikan.

“Modus yang dilakukan terpidana kasus ini adalah iming-imingi invetasi kepada korbannya dengan nilai keuntungan yang sangat besar. Namun, ternyata bukan keuntungan yang diberikan tetapi uang palsu pecahan Rp100 ribu yang ditengahnya terdapat gambar Doraemon,”katanya.

Wartawan : Bima Satriyadi | Editor: aldinar

Berita Terkait

Bahas Dua Poin Penting, Komisi I DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Kerja dengan Dishub
Bupati Sukabumi Ikuti Rakor Kepala Daerah Bersama Mendagri dan KDM
Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD
Sampah Liar 30 Ton di Kedawung Dibersihkan, Pemkab Cirebon Ancam Warga Denda Rp500 Ribu
Dibalik Meriahnya Piala Presiden Ada Cerita Sukses Nasabah PNM Mekaar
Di Sukabumi Aturan Jam Masuk Sekolah Belum Bisa Diterapkan, Begini Penjelasan Bupati dan Pihak Disdik
Hari Pertama Operasi Patuh Lodaya 2025, Pelanggaran Menurun, Polres Garut Fokus pada Teguran Edukatif
KKJB 2025 Digelar, Targetkan Transaksi Langsung Rp15 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:08 WIB

Bahas Dua Poin Penting, Komisi I DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Kerja dengan Dishub

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:03 WIB

Bupati Sukabumi Ikuti Rakor Kepala Daerah Bersama Mendagri dan KDM

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:45 WIB

Bapenda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kabupaten Kota untuk Optimalisasi PAD

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:36 WIB

Sampah Liar 30 Ton di Kedawung Dibersihkan, Pemkab Cirebon Ancam Warga Denda Rp500 Ribu

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:23 WIB

Dibalik Meriahnya Piala Presiden Ada Cerita Sukses Nasabah PNM Mekaar

Berita Terbaru

CATATAN

PUING GAZA “Bias Kognitif” Israel ke Hamas

Rabu, 16 Jul 2025 - 17:57 WIB