Peserta BPJS di Jabar Belum 100 Persen

Rabu, 11 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | BANDUNG – Jaminan sosial ketenagakerjaan harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pekerja. Lantas jaminan sosial inipun harus dapat melingkupi pekerja pekerja formal atau penerima upah maupun pekerja informal atau bukan penerima upah.

Di Jabar kata Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ullum soal itu sudah bergulir. Maka itu, dia mengapresiasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Paritrana Award 2019.

Program ini lanjut Uu,  mampu meningkatkan kepedulian semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

“Terutama yang berada di lingkup Pemerintahan Daerah yang telah mendapatkan honor, insentif untuk didorong menjadi peserta sehingga apabila terjadi risiko sosial pekerja tidak kehilangan peluang manfaat perlindungan,” ucap Uu saat menghadiri Sosialisasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2019-BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Hilton, Kota Bandung, Selasa (10/9/19/2019).

 

Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jabar disebutkan Uu belum 100 persen. Dengan begitu menurut Uu, masih  ada pekerja formal maupun informal yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Karena itu, Uu mengajak seluruh stakeholder untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jabar. Sebab, kata dia, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja adalah tugas bersama.

 

Saat ini, ada 20,9 juta penduduk Jabar yang bekerja. Rinciannya, 10,8 juta pekerja formal dan 10,1 juta pekerja informal. “Jumlah tersebut adalah jumlah pekerja Jawa Barat yang harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Uu.

 

“Saat ini terdapat 50 persen pekerja formal atau setara 5 juta pekerja yang mendapat jaminan sosial, sementara sektor informal atau bukan penerima upah terdapat 95 persen atau setara 9,5 juta pekerja yang sudah mendapat jaminan sosial,” tambahnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Uu menyebut bahwa Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar memiliki peran dalam aspek regulasi. Salah satunya adalah membuat kebijakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepedulian semua pihak akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sedangkan, perusahaan harus mematuhi regulasi yang berlaku.

 

“Dan para pekerja dapat meningkatkan etos kerja yang berdampak pada produktivitas,”katanya.

 

Wartawan: M Syafrin Zaini|editor: aldinar

Berita Terkait

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat
Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching
BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel
Bupati Bandung Barat Berikan Reward pada Tiga Perangkat Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:41 WIB

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:20 WIB

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:53 WIB

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:19 WIB

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:08 WIB

Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB