Puluhan Korporasi Diberi Peringatan dan Lima Disanksi

Jumat, 23 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI.Foto: BNPB

ILUSTRASI.Foto: BNPB

DARA | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Wiranto, akan menindak tegas pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan guna kepentingan korporasi.  Tercatat, per Juli 2019 sedikitnya 37 korporasi sudah diberi peringatan, lima di antaranya sudah dikenai sanksi.

Langkah itu, menurut dia, dilakukan sebagai bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) – berdasarkan data temuan BNPB bahwa 99% karhutla akibat ulah manusia.

Wiranto menilai, kasus karhutla yang selalu terjadi juga disebabkan karena faktor kurangnya penegakan hukum, sehingga masalah ini akan terus ada dari tahun ke tahun jika tidak dicari solusi dan langkah penanganannya. Ia menegaskan, hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai pendampingan.

“Ini (disebabkan) penegakan hukum kurang. Kita minta pemerintah provinsi dan daerah harus tegas kepada pihak seperti korporasi. Masyarakat juga kami minta agar sama-sama aktif melapor, karena sekali lagi ini sebenarnya adalah tugas (pemerintah) daerah. Kalau perlu lahan dijadikan plasma saja,” katanya, seusai Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,  didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, tempo hari, dilansir bnpb.go.id.

Selain itu, Wiranto juga akan mencopot seluruh komponen pemerintah daerah apabila tidak berhasil menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. “Sebagaimana hal tersebut sesuai perintah dan arahan Presiden yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Karhutla tahun 2019 di Istana Negara Jakarta, Kamis (8/8/2019).”

Dalam kesempatan yang sama, Doni Monardo menegaskan, BNPB dan kementerian/lembaga lainnya sudah mengantongi data akurat sebagai acuan untuk proses hukum. Ia mengingatkan, jika masih melanggar, maka izin usaha korporasi akan dicabut.

“Kami sudah ada data kooporasi yang akan digunakan untuk proses hukum. Ada sanksi yang tegas dan salah satunya pencabutan izin permanen,” ujarnya.

Doni juga meminta, semua komponen, baik pihak korporasi maupun masyarakat agar bergerak bersama. Sehingga, bencana serupa ini tidak kembali terjadi pada tahun-tahun berikutnya.

Sejauh ini data per Juli 2019, sedikitnya 37 korporasi sudah diberi peringatan agar tidak melakukan praktik pembakaran hutan dan lahan sebagai upaya perluasan wilayah usaha. Lima di antaranya sudah dikenai sanksi tegas dan sedang diproses di persidangan.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
LRT Jabodebek Lakukan Peremajaan 12 Eskalator di Tiga Stasiun Demi Jaga Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna
Diplomasi Biru Indonesia di Konferensi Laut Dunia (UNOC3): Upaya Global Bagi Terumbu Karang Lestari yang Tahan Perubahan Iklim Demi Masa Depan Indonesia
Charge D’Affairs Kedubes Korea Bertukar Pikiran dengan Komunitas Hallyu di Acara Public Diplomacy Talks
PWI DIY Dukung Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Setiap 17 Oktober
Mengenal Uji Ketahanan yang Sedang Dijalani Rangkaian Trainset (TS) 20 LRT Jabodebek
“Pulang Kerja, Saatnya Gas Lagi!” Enervon Active Gaungkan Hidup Aktif & Produktif Setelah Kerja
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:40 WIB

LRT Jabodebek Lakukan Peremajaan 12 Eskalator di Tiga Stasiun Demi Jaga Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:54 WIB

Diplomasi Biru Indonesia di Konferensi Laut Dunia (UNOC3): Upaya Global Bagi Terumbu Karang Lestari yang Tahan Perubahan Iklim Demi Masa Depan Indonesia

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:42 WIB

Charge D’Affairs Kedubes Korea Bertukar Pikiran dengan Komunitas Hallyu di Acara Public Diplomacy Talks

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB