DARA | JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menilai tidak ada unsur pidana dalam ceramah Ustaz Abdul Somad yang kini dipolisikan umat Kristen.
Pengacara LBH LAM Riau, Aziun Azhari mengatakan, tidak ada unsur pidananya, karena yang menyebarkan video tersebut bukan UAS. Lalu, ceramah UAS itu di dalam masjid pada komunitas umat muslim.
Dikutip dari detikcom, Aziun juga menjelaskan ceramah UAS yang diviralkan tersebut dilaksanakan di dalam masjid pada tiga tahun silam. Rentang waktu yang sudah lama ini dianggap sudah kedaluwarsa.
“Jadi kalau kita lihat dari masalah ini, tidak terpenuhi unsur pidananya, sudah kedaluwarsa. Perkara-perkara yang kita dapatkan informasinya, bawah tidak terpenuhi unsur pidana. Somad tidak melakukan penghinaan terhadap umat Kristen,” ujar Aziun.
LBH LAM Riau akan memberikan pendampingan hukum terhadap UAS. Walau sampai saat ini secara legal, UAS belum memberikan kuasa terhadap LBH LAM Riau.
“Secara kelembagaan kita tetap memberikan pendampingan. Karena ini bukan sekali, beberapa kali UAS, kita mendampingi beliau. Jadi tidak ada masalah, mungkin tinggal nunggu waktu lagi (pemberian kuasa),” ujarnya.***
Editor: denkur