Bayar Upah Rendah, Pengusaha Terancam Pidana

Rabu, 14 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: ayobandung.com

ILUSTRASI. Foto: ayobandung.com

DARA | BANDUNG  — Para pengusaha terancam hukuman pidana jika membayar upah lebih rendah daripada upah minimum. Ancaman hukumannya penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten, Uben Yunara, ancaman tersebut tersirat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2005, mengenai Pengupahan yang akan diberlakukan pada tanggal 1 November 2019 nanti. “Bahkan tindakan pengusaha seperti itu, menurut peraturan itu bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan,” katanya, saat ditemui di Gedung M Toha, Soreang, Kabupaten Bandung, kemarin.

Ia menyebutkan, pihaknya masih menemukan sejumlah perusahaan di Kabupaten Bandung yang belum membayar upah pekerja sesuai ketentuan. Uben menjelaskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung saat ini Rp3 juta.

“Penetapan UMK disesuaikan dengan kondisi wilayah, karena tidak semua daerah pekerja menerima upah sesuai dengan peraturan tersebut,” ujarnya.

Faktor yang membedakan upah, menurut dia, berdasarkan konidisi wilayah dan harga beli kebutuhan daerah setempat. “Di daerah lain, pekerja yang kebanyakan pendatang itu, harus sewa atau kotrak kamar sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp750 ribu per bulan. Di Kabupaten Bandung masih mending harga sewa/kontrak kamar relatif murah, hanya Rp300 ribu sampai Rp400 ribu.”

Ia beraharap penetapan upah minimum provinsi (UMP) bisa mendongkrak kesejahteraan buruh. “Apa lagi saat ini harga kebutuhan pokok cenderung cukup mahal,” katanya.***

Wartawan: Fattah | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Jeje Ritchie Ismail Ditetapkan Jadi Ketua DPD PAN Bandung Barat, Ajak Kader Jaga Soliditas
Bupati Bandung Barat Jeje Ismail Lantik Empat Pejabat Eselon 2, DP2KBP3A Masih Dikosongkan
Program Abdi Nagri Nganjang ka Warga, Salurkan 27 Kaki Palsu
Ini Tantangan di Kota Bandung kata Atalia Praratya
Hallo Tenaga Non ASN Bandung Barat Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, Siap-siap Jadi Tenaga Paruh Waktu
Pemkab Bandung Barat Seleksi PPPK Tahap 2, Jeje Ritchie Ismail Semangati Peserta Supaya PeDe
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 10 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 10 Mei 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:05 WIB

Bupati Bandung Barat Jeje Ismail Lantik Empat Pejabat Eselon 2, DP2KBP3A Masih Dikosongkan

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:57 WIB

Program Abdi Nagri Nganjang ka Warga, Salurkan 27 Kaki Palsu

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:57 WIB

Ini Tantangan di Kota Bandung kata Atalia Praratya

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:50 WIB

Hallo Tenaga Non ASN Bandung Barat Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, Siap-siap Jadi Tenaga Paruh Waktu

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pemkab Bandung Barat Seleksi PPPK Tahap 2, Jeje Ritchie Ismail Semangati Peserta Supaya PeDe

Berita Terbaru