Palembang Tiru Penilaian Kinerja Camat dan Lurah Kota Bandung

Kamis, 8 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: Wikipedia

ILUSTRASI. Foto: Wikipedia

DARA | BANDUNG – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan segera menduplikasi sistem penilaian kinerja ASN dari Pemkot Bandung, Jawa Barat. Salah satunya terkait dengan penilaian kinerja camat dan lurah.

Hal ini terungkap saat rombongan Pemkot Palembang yang dipimpin Staf Khusus Wali Kota Bidang Pemerintah, Ikhwannudin, berkunjung ke Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, kemarin.

“Kita perlu banyak belajar ke Kota Bandung khususnya di kewilayahan. Hal ini menjadi pembelajaran bagi kami untuk menggali ilmu lebih dalam agar bisa meniru keberhasilan Kota Bandung,” kata Ikhwannudin.

Menurut dia, Kota Bandung dan Kota Palembang sama-sama ibu kota provinsi. Namun ia mengakui, kewilayahn di Kota Bandung lebih maju dibandingkan Kota Palembang.

Hal inilah yang ingin dipelajari agar kewilayahan di Kota Palembang juga bisa maju seperti Kota Bandung. “Kami pun memiliki berbagai aspek penilaian di wilayah. Namun Bandung sepertinya punya yang lebih baik. Kami ingin mengetahui agar sama-sama berkembang,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Bandung, Priana Wirasaputra, yang menerima rombongan Pemkot Palembang, menuturkan, pemkot ini sudah memiliki sistem penilaian yakni Sisten Informasi Penilaian (SIP) Bandung Juara. Mekanisme penilaian terhadap kelurahan dan kecamatan dengan metode self assesment.

“Penilaian berdasarkan laporan bulanan dan tahun yang dibuat oleh camat maupun lurah se Kota Bandung,” katanya.

Ia memaparkan, indikator penilaian evaluasi kinerja camat dan lurah meliputi empat bidang penilaian. Keempatnya, yakni kualitas pelayanan publik; kinerja penyelenggaraan tugas umum pemerintahan; ketertiban, kebersihan, keindahan, dan lingkungan hidup; serta inovasi, kreativitas dan peningkatan indeks kebahagiaan.

“Media pelaporan pelaksanaan tugas ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan,” ujarnya.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat
Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026
Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin
Bupati Bandung Tegaskan Kades dan BPD Jangan Ragu Menjalankan Koperasi Merah Putih
Berpotensi Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Tertibkan 26 Bangunan Liar di Bandung
Soal Aktivitas Koperasi Merah Putih, Begini Pesan Bupati Bandung buat Kades dan BPD

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:29 WIB

Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin

Berita Terbaru