DARA | CIANJUR – Dua orang pelaku pengedar dan penyalahguna narkotika jenis daun ganja kering berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti 26 paket daun ganja dengan berat 2,2 kilogram.
Berdasarkan informasi, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah penginapan di kawasan Cipanas. Dari situ petugas menangkap satu orang tersangka, Yohanes (40), warga Kampung Cibeureum RT 003/00, Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dalam peanangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti enam paket daun ganja kering seberat 200 gram, satu buah plastik warna hitam, dan satu buah handphone merk Oppo. Tersangka ini ditangkap pada Selasa (30/7/219) sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan, melalui Paur Humas, Ipda Budi Setiayuda, kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).
Setelah itu, petugas langsung melakukan pengembangan terkait asal mula barang haram tersebut. “Berdasarkan keterangan dari tersangka Yohanes, petugas mendapatkan keterangan jika narkotika jenis ganja kering berasal dari salah seorang rekannya yang tinggal di Bogor,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Budi, jajaran Reserse Narkoba Polres Cianjur melakukan pengejaran ke wilayah Bogor. Pada hari yang sama, di Kota Hujan itu, petugas menangkap seorang tersangka lainnya, Agus (46), warga Kampung Cilember RT 003/004 Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 11.00 WIB.
Agus, menurut Budi, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 20 paket daun ganja kering. Salah satu paket dililit lakban warna coklat dengan berat keseluruhan 2 kilogram.
Turut diamankan pula satu sebuah handphone merk Xiaomi warna putih, satu buah tas kotak berwarna hitam, dan satu buah timbangan plastik warna putih.
Budi menyebutkan, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Cianjur. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tentunya kita mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di setiap lingkungannya,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan