Pemkab Bandung menetapkan delapan kawasan tanpa rokok (KTR). Bagi siapa pun yang merokok di sembarangan tempat akan dikenakan sanksi. Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan (Ekjah) H. Marlan, S.Ip.,M.Si, menyebutkan, untuk mengawal penerapan KTR, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas).