DARA | BANDUNG — Pemkab Bandung menetapkan delapan kawasan tanpa rokok (KTR). Bagi siapa pun yang merokok di sembarangan tempat akan dikenakan sanksi.
Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan (Ekjah) H. Marlan, S.Ip.,M.Si, menyebutkan, untuk mengawal penerapan KTR, pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas).
Marlan menuturkan, delapan KTR tersebut antara lain, lima kawasan yang tidak boleh menyediakan tempat khusus untuk merokok dan bebas asap rokok hingga batas terluar. Kawasan itu, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Sedangkan tiga kawasan lainnya, hanya diperkenankan merokok di tempat khusus yang disediakan yaitu tempat bekerja, tempat umum (mal, hotel), dan tempat lain yang ditetapkan. “Saya harap informasi ini dapat tersosialisasikan terus menerus, hingga ke seluruh wilayah,” karanya, saat menghadiri Peringatan Hari tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Kamis (11/7/2019).
Dia menuturkan, sosialisasi KTR bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. Untuk itu lanjutnya, ia mengimbau dan mengajak kepada ASN dan masyarakat Kabupaten Bandung, bersama-sama mendukung implementasi penerapan KTR.
KTR diatur dalam Perda Kabupaten Bandung 13/2017 tentang KTR juga Perbup Bandung 89/2018 tentang juklak Perda13/2017 tentang KTR.
Perwujudan KTR merupakan upaya pemerintah daerah dalam menekan dan menurunkan angka penyakit tidak menular (PTM) yang semakin meningkat di masyarakat, terutama untuk jenis penyakit hipertensi, diabetes dan jantung.
Dalam kesempatan yang sama, sebanyak 26 kabupaten dari 416 kabupaten di Indonesia menerima penghargaan Pastika Parama yang diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, prof.Dr.dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K). Mewakili Bupati Bandung, Asisten Ekjah menerima langsung penghargaan Pastika tersebut.
Penghargaan Pastika Parama lanjutnya, adalah Penghargaan yang diberikan kepada provinsi/kabupaten/kota yang memiliki perda dan juga telah mengimplementasikan kebijakan KTR di seluruh wilayahnya.
Menurut Menkes, dalsm sambu menegaskan bahwa dibutuhkan dukungan serta peran aktif pemerintah daerah, untuk dapat menerapkan implementasikan KTR di wilayahnya masing-masing. Menkes mengharapkan, semua lapisan masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk melindungi generasi muda Indonesia dari paparan bahaya asap rokok. Selain itu, menghindarkan mereka dari perilaku/kebiasaan yang salah, sehingga mengancam kesehatan mereka.
”Seperti kita ketahui, anak selalu mengamati dan meniru perilaku orang tua, keluarga, bahkan lingkungan sekitarnya. Ia melihat, mendengar dan ia belajar. Karena itu, kita harus menjadi contoh, panutan atau role model bagi anak-anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat”, ujarnya.
Menkes menerangkan, KTR akan mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan, yakni anak, remaja dan ibu hamil. Manfaat lainnya adalah anak-anak tidak dapat melihat (mencontoh) secara langsung, sehingga akan mereduksi potensi meniru perilaku. Diharapkan, anak-anak dan remaja akan terhindar dari role model yang salah, sehingga lebih mampu membedakan mana perilaku yang lebih sehat dan bermanfaat, serta tidak mudah berkeinginan untuk mencoba rokok.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Aliansi Bupati-Walikota Perduli KTR dan Pengendalian PTM bersama jejaringnya yang telah membantu melakukan sosialisasi dan advokasi kepada Bupati dan Walikota yang belum menerbitkan aturan atau yang belum mengimplementasikan KTR,” pungkasnya. ***
Sumber : Humas Pemkab Bandung