MPLS Bertujuan Membantu Adaptasi Siswa di Lingkungan Sekolah Baru

Senin, 8 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: disdik.provjabar.go.id

foto: disdik.provjabar.go.id

DARA | BANDUNG – Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tahun ajaran 2019/2020 di Jabar  segera dilaksanakan pada 16 – 18 Juli 2019 di sekolah yang telah melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). MPLS merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk mengenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep, pengenalan diri serta pembinaan awal kultur sekolah.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Yesa Sarwedi menyatakan, MPLS dilaksanakan di SMA, SMK, dan SLB maksimal berlangsung tiga hari di awal kegiatan belajar mengajar (KBM) pada minggu pertama. “Tujuan pengenalan lingkungan sekolah ini untuk mengenal potensi diri siswa baru serta membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, Antara lain, terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana satuan pendidikan,” ujarnya, saat dihubungi Jumat (5/7/2019).

Selain itu, lanjutnya, MPLS juga dapat menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya serta menumbuhkan perilaku positif. Di antaranya kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

“Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah. Kegiatan MPLS ini wajib diisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan,” jelasnya.

Yesa menegaskan, pengenalan lingkungan sekolah yang dilakukan dengan memperhatikan perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan alumni sebagai penyelenggara. “Dalam MPLS ini tidak ada pungutan biaya atau bentuk pungutan lainnya. Sekolah wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif, tak ada perpeloncoan, dan wajib menggunakan seragam serta atribut resmi dari sekolah,” tegasnya.

Kegiatan MPLS, tambahnya, bisa melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan. “Pengenalan sekolah dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru. Untuk efektivitas dan efisiensi, pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan majelis perwakilan kelas (MPK) jumlah paling banyak dua per rombongan belajar,” ungkapnya.***

Wartawan : M Syafrin Zaini | editor:aldinar

Berita Terkait

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel
Bupati Bandung Barat Berikan Reward pada Tiga Perangkat Daerah
Assessment Belasan Pejabat Eselon 2 Bandung Barat di Mapolda Jabar, Darda Abdullah: Kenapa Ada Penolakan?
Giliran Ketua KPKBU Kota Lembang Soroti Tajam Perluasan Wacana Perluasan Kota Cimahi

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:53 WIB

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:19 WIB

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:08 WIB

Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:03 WIB

Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:39 WIB

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel

Berita Terbaru