Bebaskan Pelaku Pemerkosa Anak, Tiga Hakim Kena Sanksi

Selasa, 30 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Tribunnews

Ilustrasi: Tribunnews

DARA | CIBINONG – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan vonis bebas HI,  pelaku pemerkosa dua anak di bawah umur. Masyarakatpun bereaksi dan mengadukan kejanggalan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).

MA langsung memerintahkan badan pengawasan untuk klarifikasi dan verifikasi pengaduan tersebut. Hasilnya, terbukti dan MA menjatuhkan sanksi kepada ketiga hakim itu, berinisial MAA, CG, dan RAR, termasuk Ketua PN Cibinong, LJ juga dikenakan saksi.

Kepala biro Hukum dan Humas MA, Abdullah dalam keterangan tertulis yang dilansir CNNIndonesia mengatakan, majelis hakim dianggap lalai memberikan hak-hak anak dalam persidangan, sehingga MA menjatuhkan sanksi berupa pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung.

Menurut Abdullah, ketiga hakim itu disanksi lantaran vonis bebas yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pemerkosaan dua anak di bawah umur mengundang perhatian dan reaksi keras dari masyarakat. Adapun sanksi yang diterima Ketua PN Cibinong, LJ, meski tak ikut menyidangkan, MA menilai ia juga dianggap lalai memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

Mengisi kekosongan pimpinan PN Cibinong, kata Abdullah, pihak Pengadilan Tinggi Bandung akan langsung melantik ketua pengadilan yang baru hari ini.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Cibinong memutus bebas terdakwa HI (41) yang didakwa melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan tujuh tahun. Putusan itu mendapat reaksi keras dari masyarakat.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik
Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:19 WIB

Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 10:53 WIB

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:31 WIB

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBANTAIAN PALESTINA “Argument Clinic”, dan Ironi UE!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 14:18 WIB