Penyesuaian itu mencakup perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
DARA | Penyesuaian itu juga berdampak langsung pada struktur APBD 2025.
Penyesuaian APBD dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja pelaksanaan APBD semester I tahun anggaran 2025 serta dinamika kondisi makro ekonomi yang berbeda dari asumsi awal.
Begitu benang merah dari kesepakatan yang disepakati DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Persetujuan bersama tersebut digelar dalam sidang paripurna di ruang rapat DPRD Sukabumi, Kamis (14/8/2025).
“Perubahan ini juga mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional maupun di Jawa Barat, sekaligus untuk mempercepat prioritas pembangunan agar target kinerja dan pemenuhan belanja wajib dapat tercapai,” ujar Bupati Sukabumi H Asep Japar.
Bupati mengapreasiasi seluruh fraksi DPRD atas berbagai catatan, pertanyaan, dan koreksi yang disampaikan selama proses pembahasan.
Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, raperda yang telah disetujui bersama itu akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan akhir.
Editor: denkur