Kegiatan ini meminimalisir persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS.
DARA| Dewan Pendidikan Kabupaten Garut menggelar Penyuluhan Hukum terkait Pencegahan Tindak Pidana Pengelolaan Anggaran Sekolah Pada Satuan Pendidikan Dikmas, SD, dan SMP se-Kabupaten Garut yang berlangsung di Aula BJB Cabang Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (13/8/2025).
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum dalam pengelolaan anggaran sekolah, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, mengatakan dana BOS transfer pusat dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang harus dipertanggungjawabkan dengan akuntabel.
Ia berharap, kegiatan ini dapat meminimalisir persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS yang selama ini cukup banyak ditemukan.
”Ini sesuatu harus memang dipertanggungjawabkan dan betul-betul akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan secara benar,” ujar Nanang, Rabu (13/8/2025).
Ketua Pelaksana, Asep Nurjaman, menambahkan, kurangnya pemahaman mengenai regulasi dan risiko hukum dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan. Oleh karena itu, menurutnya, penyuluhan hukum ini diselenggarakan sebagai upaya pencegahan melalui edukasi.
”Tujuan kegiatan ini di antaranya memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan anggaran sekolah secara akuntabel dan transparan, serta mencegah potensi tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Asep Wawan, mengaku pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, acara ini sangat membantu para kepala sekolah untuk memahami cara penggunaan anggaran BOS yang benar.
“Dengan kegiatan ini tentu kita merasa terbantu ya untuk bisa agar kepala sekolah tau di dalam menggunakan anggaran BOS itu harus seperti apa,” katanya.
Editor: Maji