Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook.
DARA| Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial E.I (42), beserta sejumlah barang bukti ganja kering seberat total 316,8 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Unit II Satres Narkoba Polres Subang. Tak menunggu lama, pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kp. Sukamande, Desa Sindangsari, Kecamatan Kasomalang. Di lokasi tersebut, tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di kamar milik tersangka, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain: 1 bungkus plastik dalam kemasan aluminium foil berisi daun, batang, dan biji ganja kering, 1 unit handphone Android merk OPPO A12, 1 plastik berisi biji ganja kering, 2 plastik berisi daun ganja kering (biru dan putih), 4 linting ganja dalam bungkus rokok Dji Sam Soe,
1 box plastik berisi batang ganja kering, 1 unit timbangan digital
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook yang diduga dikendalikan seseorang berinisial UCK yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan pengungkapan ini bentuk komitmen Polres Subang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Subang.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan di atasnya. Narkotika adalah musuh bersama,” tegas Dony Eko.
Langkah tindak lanjut yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan kesehatan tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Proses pengembangan kasus untuk menelusuri asal usul narkotika juga tengah berlangsung.
Polres Subang terus mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Bersama masyarakat, Polri berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Editor: Maji