Sejumlah papan reklame dan baliho tak berizin dicabut Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi
DARA | Penertiban reklame dan baliho tak berizin itu digelar di sejumlah titik di Kota Sukabumi, Senin (5/5/2025).
Hingga hari ini, ada lima papan reklame yang dicabut, yakni yang berada di pertigaan pintu hek, di kawasan lampu merah Degung, dan di Jalan KH Ahmad Sanusi.
Begitu kata Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat seraya menambahkan bahwa menertibkan papan reklame tak berizin ini juga ternyata tidak membayar pajak.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki mengatakan, saat ini ada 41 papan reklame yang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak dan retribusi daerah. Namun, hingga saat ini baru ada lima yang sudah teridentifikasi dan sudah ditertibkan.
Pemkot Sukabumi, kata Ayep memberikan waktu 30 hari bagi pemilik papan reklame itu untuk mengurus izinnya.
“Jika dalam waktu 30 hari pemiliknya tidak datang ke kami, ke perizinan maupun ke Satpol PP, maka papan reklame ini kita akan ambil alih menjadi milik Pemkot Sukabumi,” ujarnya.***
Editor: denkur