Bupati Bandung Barat Belum Bersuara Terkait Putusan PTUN Atas Gugatan Rini Sartika

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail dn wakilnya Asep Ismail. (Foto: heny/dara)

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail dn wakilnya Asep Ismail. (Foto: heny/dara)

Pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu tentang langkah selanjutnya yang akan diambil Pemkab Bandung Barat.

DARA| Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail belum mau bersuara terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Rini Sartika atas mutasi jabatan dirinya dari Kepala Bappelitbangda ke Staf Ahli di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Kalau masalah itu, saya jawab nanti. Kemarin saya sudah melakukan obrolan dengan pihak Bu Rini dengan Pemda. Kita tidak akan lakukan banding,” ujar Jeje, usai halal bihalal lingkungan Pemkab Bandung Barat di Plasa Mekar Sari-Ngamprah, Rabu (9/4/2025).

Pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu tentang langkah selanjutnya yang akan diambil Pemkab Bandung Barat.

Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail irit bicara ketika disinggung tentang hal itu. Ia hanya menyatakan jika kebijakan tersebut kewenangan Bupati.

“Yang jelas (jawabannya) sama dengan Pak Bupati. Kemarin itu (pembicaraan) baru saling mengikhlaskan. Kalaupun (ada tindak lanjut) harus ada penilaian sesuai dengan sistem merit,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Rini Sartika menggugat mutasi dirinya saat menjadi Kepala Bapelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda KBB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Rini menilai SK mutasi tersebut dinilai cacat hukum karena tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, yang seharusnya menjadi dasar sah sebuah mutasi JPTP.

“Bagaimana bisa SK baru muncul tiba-tiba di pengadilan tanpa pernah diberikan kepada saya? Ini patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menutupi pelanggaran prosedur,” kata Rini pada saat itu.

Putusan Hakim PTUN Bandung menyatakan SK Bupati Bandung Barat cacat hukum. Hakim menyebut dua Surat Keputusan (SK) Bupati KBB yang mengubah posisi Rini Sartika dari Kepala Bappelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan batal demi hukum.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar
“War” Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna
KASAD Jenderal TNI Maruli Bersihkan Eceng Gondok Situ Bagendit
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar

Berita Terbaru