Ini Dia Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten Jabar 1446 H/2025

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA|Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di Kota/Kabupaten setempat.

Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, besaran zakat fitrah di Jawa Barat sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000,-
2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000,-
3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000,-
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000,-
5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500,-
6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras pandawangi)
7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000,-
8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp40.500,-
9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500,-
10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000,-
11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500,-
12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000,-
13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250,-
14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000,-
15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp40.000,-
16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000,-
17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-
18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
19. Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000,-
20. Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp32.500,-
21. Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000,-
22. Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp47.000,-
23. Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp37.500,-
24. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-
25. Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000,-
26. Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp45.000,-
27. Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500,-
28. Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000,-

Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari. ketentun tersebut juga didasarkan pada PMA No 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, dan rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat dengan Kementerian agama, MUI, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Berita Terkait

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih
Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat
Deal, Bupati Bandung dan Ketua DPRD Teken KUA-PPAS Tahun 2026
Indikator Masyarakat Sehat Mandiri di Kabupaten Bandung Nilainya Dibawah 100 Poin
Bupati Bandung Tegaskan Kades dan BPD Jangan Ragu Menjalankan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Wow, Warga Kampung Bojong Kecamatan Rongga Payungi Jalan dengan Bentangan Sang Merah Putih

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Peringati HUT ke-64, Anggota Pramuka se-Bandung Barat Serempak Berkemah Ria

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Optimalisasi Tertib LLAJ pada Pusat Kegiatan Lokal, Ini yang Dilakukan Dishub Bandung Barat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB