Pemkab Cirebon Salurkan Bantuan dan Dorong Kesetaraan Pekerjaan untuk Penyandang Disabilitas

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Bantuan ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak yang setara

DARA | Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan bantuan bagi penyandang disabilitas dalam acara yang diadakan di Gedung PGRI.

Bantuan ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak yang setara dengan warga lainnya, serta membuka peluang bagi mereka di dunia kerja.

Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, menekankan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah kewajiban pemerintah.

“Ini adalah bagian dari undang-undang, dan masyarakat Kabupaten Cirebon wajib memberikan haknya pada penyandang disabilitas,” ujar Agus.

Selain bantuan, Agus juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan.

Ia mengakui bahwa banyak perusahaan, terutama pabrik, belum memberikan kesempatan kerja bagi mereka. Namun, Pemkab Cirebon berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan hak-hak kerja mereka dipenuhi.

“Insya Allah, kami akan berkoordinasi dengan Bupati dan Disnaker. Ke depannya, penyandang disabilitas harus mendapatkan hak yang sama seperti warga negara lainnya,” kata Agus.

Beberapa minimarket di Cirebon sudah mulai membuka lowongan kerja untuk penyandang disabilitas. Namun, sektor industri dan pabrik masih memerlukan regulasi yang jelas agar mereka dapat turut serta.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Cirebon berencana membentuk Layanan Unit Disabilitas (LUD) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang akan membantu penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan mereka.

“Nantinya, Disnaker akan menyediakan layanan khusus untuk penyandang disabilitas, agar mereka memiliki akses yang lebih mudah ke dunia kerja,” kata Agus.

Pemkab Cirebon juga tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kesetaraan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Dengan adanya regulasi ini, perusahaan, termasuk sektor industri, akan diwajibkan menyediakan kuota khusus untuk pekerja disabilitas.

“Dengan adanya peraturan ini, penyandang disabilitas akan benar-benar mendapatkan haknya,” ujar Agus.***

Editor: denkur

Berita Terkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Bupati
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa
Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda
Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi
Dukung Swasembada Pangan, Jajaran Polres Sukabumi Gelar Penanaman Jagung
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:57 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa Pendidikan ke Tunisia untuk Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49 WIB

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Rakornis TMMD ke-125, Tegaskan Dukungan Pembangunan Desa

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:20 WIB

Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker Raperda

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:30 WIB

Hadiri Rakor KPK, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Bersinergi Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB