Kejari Garut Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 76 Perkara Tindak Pidana

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana, di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (23/1/2025).(Foto: andre/dara)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana, di Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (23/1/2025).(Foto: andre/dara)

Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan masih didominasi narkotika dan psikotropika.

DARA| Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana, termasuk narkotika, pskotropika, senjata tajam, minuman keras, dan barang bukti tindak kejahatan lainnya, Kamis (23/1/2025).

Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dipimpin langsung Kepala Kejari Garut dan dihadiri sejumlah instansi terkait dari Pemkab Garut hingga BNNK Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil penanganan periode Oktober 2024 hingga Januari 2025.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Garut,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Menurut Helena, dari total 76 perkara, 28 di antaranya tindak pidana narkotika dan psikotropika. Sedangkan sisanya sebanyak 48 perkara, berkaitan dengan tindak pidana terhadap orang, harta benda, serta ketertiban umum.

“Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan masih didominasi narkotika dan psikotropika,” ucapnya.

Helena menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan rincian narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 88 paket kecil, ganja kering 3 paket kecil, dan tembakau sintetis 34 paket kecil.

Kemudian, lanjutnya, untuk obat jenis Tramadol sebanyak 6.192 tablet, obat Dextromethorphan 15 tablet, obat Alganax Alprazolam 41 tablet, Calmlet Alprazolam 33 tablet, Mersi Alprazolam 46 tablet, Zypas Alprazolam 30 tablet, Riklona 43 tablet, dan Euporis Clonazepam 3 tablet.

“Dengan total keseluruhan sebanyak 6.403 tablet,” katanya.

Helena menambahkan, untuk senjata tajam ada dua buah golok, dua buah pisau lipat, satu cobek batu, satu talenan kayu, enam kunci astag berbentuk huruf T, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk kejahatan.

Ia mengatakan, barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara diblender yang dicampur dengan cairan pembersih dan juga dibakar. Sementara untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dirusak, dipotong-potong menjadi beberapa bagian.

“Untuk minuman keras (miras) atau minuman beralkohol, kami memusnahkan sebanyak 4.583 botol terdiri dari berbagai merk. Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat,” ucapnya.

Helena menuturkan, pemusnahan ini tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Pemusnahan barang bukti tersebut, lanjutnya, langkah nyata penanganan oleh Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.

“Seluruh proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku guna menjaga transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Editor: Maji

Berita Terkait

Menteri PKP dan Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi
Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Klasterisasi Usaha, Langkah Strategis PNM Cabang Garut Bantu UMKM Tumbuh dan Naik Kelas
Ratusan Personel Polisi Dikerahkan untuk Amankan Eksekusi Ruko Sengketa di Cikajang Garut
Sekdis Perkim Kabupaten Sukabumi: Alun-alun Jampangtengah Dibangun di Areal 7.500 Meter
Alun-alun Jampangtengah Mulai Dibangun, Bupati Sukabumi Berharap Proses Pembangunannya Lancar dan Berkwalitas
Berdialog dengan para Kepsek se Jampangkulon, Bupati Sukabumi Tampung Keluhan Seputar Dunia Pendidikan
Bulog Ciamis Salurkan Bantuan Beras untuk 227.969 KPM di Garut, Alokasi Juni–Juli 2025

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:02 WIB

Menteri PKP dan Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:39 WIB

Klasterisasi Usaha, Langkah Strategis PNM Cabang Garut Bantu UMKM Tumbuh dan Naik Kelas

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:35 WIB

Ratusan Personel Polisi Dikerahkan untuk Amankan Eksekusi Ruko Sengketa di Cikajang Garut

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:32 WIB

Sekdis Perkim Kabupaten Sukabumi: Alun-alun Jampangtengah Dibangun di Areal 7.500 Meter

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:27 WIB

Alun-alun Jampangtengah Mulai Dibangun, Bupati Sukabumi Berharap Proses Pembangunannya Lancar dan Berkwalitas

Berita Terbaru