Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka EAW (35), saat dilakukan penangkapan, Kamis (19/12/2024)(Foto: Istimewa)

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka EAW (35), saat dilakukan penangkapan, Kamis (19/12/2024)(Foto: Istimewa)

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 9,03 gram sabu.

DARA | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut mengamankan seoran pria berinisial EAW (35), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut terkait kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada Rabu malam, 11 Desember 2024 setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

“Tersangaka EAW diamankan di Kampung Padengdeng, Desa Mandalakasih, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut,” ujar Usep, Kamis (19/12/2024).

Menurut Usep, dari tangan Pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 9,03 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket kecil, timbangan digital, plastik klip, lakban, alat hisap sabu, serta sejumlah barang lainnya yang di gunakan untuk kegiatan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi, ungkap Usep, bahwa pelaku EAW memperoleh sabu tersebut dari srseorang berinisial D yang merupakan warga Cianjur, dan mengirimkan sabu tersebut di daerah Rancabuaya.

“Pelaku mengaku sudah beberapa kali memperoleh narkotika tersebut dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,5 juta dari transaksi sebelumnya,” ujarnya.

Usep menyebutkan, tersangka EAW tidak hanya menjual narkotika, tetapi juga mengkonsumsinya.

Pihaknya, lanjut Usep, kini sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, serta akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di laboratorium untuk memastikan kandungan dan kualitas narkotika yang ditemukan.

“Proses penyidikan lebih lanjut akan segera di lakukan untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran narkotika ini,” katanya.

Usep menambahkan, atas perbuatannya, tersangka EAW dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

“Kami menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan bekerjasama dengan pihak berwajib dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Garut,” kata Usep.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak
Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan
Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu
Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI
Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan
Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Penjualan Orang, Delapan Bayi Terselamatkan
Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintetis, Seorang Mahasiswa Diamankan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Dua Kurir Sabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Terungkap dari Saksi Turut Tergugat: Dewan Pers Segel Kantor PWI

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar, Pengusaha Laporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Jakarta Selatan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB