KPU: Form C1 Sudah Sesuai dengan PKPU 17/2024

Minggu, 17 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Infopublik)

Ilustrasi (Foto: Infopublik)

Form C1 telah disesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

DARA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Formulir C1 yang digunakan dalam penghitungan suara Pemilu 2024 sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Demikian disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan resmi sebagaimana dikutip dara.co.id dari Infopublik, Minggu (17/11/2024).

Idham menjelaskan Form C1 telah disesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU Pilkada,” ujarnya, menanggapi kritik terkait penggunaan istilah dalam formulir tersebut.

Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 1 ayat (21) dan (22), menjelaskan bahwa pemilih pindahan adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang terdaftar dan memilih di TPS lain, yang tercatat dalam daftar pemilih pindahan.

Sementara itu, pemilih tambahan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat untuk memilih dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.

Idham menegaskan istilah yang digunakan dalam Form C1 sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak ada kesalahan penggunaan istilah.

“Form C1 digunakan untuk mencatat suara pemilih yang sesuai dengan ketentuan, termasuk pemilih pindahan dan pemilih tambahan,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
Layanan Pengiriman Berpendingin KAI Logistik Tumbuh 16%, Dorong Ketahanan Pangan dan Distribusi Nasional
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Mulai 18 Agustus, WhatsApp Contact Center Whoosh Berubah Menjadi 0811-8888-111
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Layanan Pengiriman Berpendingin KAI Logistik Tumbuh 16%, Dorong Ketahanan Pangan dan Distribusi Nasional

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:42 WIB

Mulai 18 Agustus, WhatsApp Contact Center Whoosh Berubah Menjadi 0811-8888-111

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB