Disnaker berharap para pengusaha di Kabupaten Bandung untuk tidak melakukan PHK secara masif.
DARA| Pemerintah Kabupaten Bandung antisipasi maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, sejumlah langkah pun akan dilakukan menjelangdalam penetapan upah minimum tahun 2025.
Hal itu terungkap saat Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Rukmana menghadiri rapat koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Rapat berlangsung secara virtual, Kamis (30/10/2024).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan intinya ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
“Pelaksanaan rakor ini sehubungan akan dilaksanakannya penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum provinsi sampai diterbitkannya penetapan upah dari provinsi itu sendiri yaitu pada tanggal 30 November 2024 untuk kabupaten/kota,” kata Rukmana.
Soal gejolak ketenagakerjaan, Rukmana mengatakan, tim deteksi dini melakukan upaya mitigasi di lapangan untuk mengurangi risiko yang bakal terjadi berkaitan dengan penetapan upah dan langkah-langkah tepat yang harus diambil.
“Pertama harus melakukan dialog dengan tripatit, baik dengan pekerja, pengusaha maupun dengan pemerintah. Untuk itu, kita sebisa mungkin melakukan upaya deteksi dini, berkaitan dengan apa yang akan berkembang sampai 30 November 2024,” kata Rukmana.
Berkaitan dengan penetapan upah, Rukmana mengatakan, dikhawatirkan akan berdampak terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja) karena ketidakmampuan dari perusahaan yang menaikkan UMK (upah minimum kabupaten) tersebut.
“Itu akan terjadi setelah penetapan UMK, sehingga pesan dari Kemendagri dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk sesegera mungkin kita melakukan mitigasi deteksi dini untuk mengurangi risiko terhadap gejala-gejala yang akan terjadi,” tutur Rukmana.
“Dialog itu bisa meminimalisir kerawanan jika terjadinya PHK. Jadi pertama kuncinya dialog, dan kedua deteksi dini,” ujarnya. Rukmana berharap para pengusaha di Kabupaten Bandung untuk tidak melakukan PHK secara masif.
“Kalau toh memang harus dan terpaksa melakukan PHK, mungkin ada konsep yang lain. Misalnya saja ada pembagian waktu kerja sebagian pekerjanya dirumahkan dan sebagian lagi kerja selama itu tidak terjadi putus hubungan kerja. Misalkan dulu ordernya 1000 dan sekarang cuma 500, sehingga bisa disepakati antara pekerja dengan pengusaha dengan cara dibagi waktu sampai kondisi sudah stabil lagi,” tuturnya.
Rukmana mengungkapkan komponen-komponen untuk penetapan upah ini akan dishare oleh pemerintah pusat, nanti setelah tanggal 6 November 2024.
Editor: Maji