Berdasarkan informasi dari APTI KBB jumlah petani tembakau yang ada di wilayah sekitar 875 orang dari 127 hektare lahan tanaman tembakau.
DARA| Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan pelatihan bakrie dan barista kepada 20 petani tembakau di wilayah Kecamatan Rongga dan Ciliin.
Anggaran pelatihan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB, Dewi Andani mengatakan pelatihan tersebut, sebagai salah satu upaya menambah pengetahuan dan keahlian para petani tembakau yang ada di dua wilayah tersebut.
“Petani tembakau kan tidak tiap hari kerja, nah dari sela waktu itu, pelatihan bakrie dan barista itu kita berikan pada mereka,” ujarnya (30/9/2024).
Mereka lanjut Dewi diberikan pelatihan guna menambah pengetahuan serta keahlian. Dengan demikian, mereka punya keahlian lain selain profesi kesehariannya.
Lebih lanjut Dewi menuturkan, pelatihan tersebut digelar berdasarkan permintaan dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tembakau yang diajukan ke Disnakertrans KBB.
“Jadi bukan kita yang menentukan, karena kaalau sistemnya topdown tidak akan sesuai dengan keinginan mereka. Jadi tidak bermanfaat,” tuturnya.
Terselenggaranya kegiatan tersebut, berkat kerja bareng dengan Asosiasi Pengusaha Tembakau Indonesia (APTI) KBB. Saat penyusunan anggaran kegiatanpin, melibatkan organisasi petani tersebut, agar dalam pelaksaannya berjalan efektif.
Selain menggelar pelatihan bakrie dan barista, pihakya mencanangkan program BPJS Ketenagakerjaan bagi para petani tembakau yang tersebar di KBB dengan sumber anggaran dari DBHCHT tahun anggaran 2024.
“Disnakertrans KBB menerima anggaran sekitar Rp 456 juta tahun ini, dengan alokasi Rp 200 juta khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan belum terealisasikan karena prosesnya masih panjang,” ujarnya.
Dewi menambahkan, berdasarkan informasi dari APTI KBB jumlah petani tembakau yang ada di wilayah sekitar 875 orang dari 127 hektare lahan tanaman tembakau.
“Data yang baru masuk ada 500 orang, Kami masih perlu menetapkan jumlah petani yang akan menerima manfaat dan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) harus disahkan melalui SK Bupati,” pungkasnya. (Diskominfotik KBB).
Editor: Maji