Menghadapi Ancaman Gempa Bumi Megathrust, Simak Nih Langkah BPBD Kabupaten Bandung

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama (Foto: maji/dara)

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama (Foto: maji/dara)

Langkah yang harus dilakukan dengan memastikan ketersediaan papan informasi, rambu bahaya, jalur evakuasi, Tempat Evakuasi Sementara (TES) dan Tempat Evakuasi Akhir (TEA).

DARA| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sejak 24 September 2024 telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Bandung tentang Meningkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Potensi Gempa Bumi Megathrust.

Diinformasikan megathrust jenis patahan besar yang terletak di zona subduksi, tempat lempeng tektonik lebih padat bergerak ke bawah lempeng yang lebih ringan. Pergerakan ini menciptakan tekanan yang dapat menyebabkan gempa bumi dengan magnitudo tinggi ketika tekanan ini dilepaskan secara tiba-tiba.

Kepala Pelaksana BPBD, Uka Suska Puji Utama mengatakan, surat edaran Bupati Bandung itu merespon informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Surat Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan surat edaran dari Pj. Gubernur Jabar tentang meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan gempa bumi megathrust Selat Sunda.

“Menghadapi potensi gempa bumi megathrust itu, kita harus melaksanakan mitigasi untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan dan agar masyarakat melakukan langkah-langkah persiapan melalui pembuatan jalur evakuasi, mendeteksi dini potensi bencana yang mungkin akan terjadi di lingkungannya,” tutur Uka Suska dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).

Uka menjelaskan berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Indonesia sebagai wilayah zona megathrust memiliki potensi gempa bumi berkekuatan besar.

“Energi gempanya signifikan yang terjadi sewaktu-waktu. Sampai saat ini belum ada teknologi yang dapat memprediksi gempa bumi dengan tepat dan akurat, dari kapan, dimana dan berapa kekuatannya,” tutur Uka.

Ia berharap sejumlah pihak untuk mengambil langkah-langkah dan upaya kesiapsiagaan terhadap ancaman megathrust beserta dampak ikutannya.

Langkah yang harus dilakukan yaitu meningkatkan mitigasi struktural diantaranya menyediakan dan memastikan ketersediaan papan informasi, rambu bahaya, jalur evakuasi, Tempat Evakuasi Sementara (TES) dan Tempat Evakuasi Akhir (TEA), serta membangun Early Warning System (EWS) atau peringatan dini berbasis kearifan budaya setempat seperti kentongan, speaker masjid, alarm, dan sejenisnya.

“Meningkatkan pelaksanaan edukasi, sosialisasi dan literasi kepada masyarakat, serta melakukan simulasi penyelamatan diri saat terjadi gempa bumi,” tuturnya.

Langkah penting lainnya meningkatkan koordinasi kesiapan mekanisme kedaruratan serta melaksanakan simulasi rencana kontingensi menghadapi ancaman bencana dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.

Menurutnya, bilamana terjadi bencana dapat menghubungi Pusdalops Penanggulangan Bencana Kabupaten Bandung di Call Center 0851-6290-1129.

Diinformasikan megathrust adalah jenis patahan besar yang terletak di zona subduksi, tempat lempeng tektonik lebih padat bergerak ke bawah lempeng yang lebih ringan. Pergerakan ini menciptakan tekanan yang dapat menyebabkan gempa bumi dengan magnitudo tinggi ketika tekanan ini dilepaskan secara tiba-tiba.

Editor: Maji

Berita Terkait

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat
Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching
BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP
P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme
Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Puluhan Akseptor Berhasil Jalani MOW Gratis, Hasil Kerja Sama RSIA GMP dan DP2KBP3A Bandung Barat
Resmi, Mohamad Rizal Setiadji Dilantik Jadi Ketua RW13 Dipatiukur
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diberikan, KDM: Jangan Bandel

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:41 WIB

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:20 WIB

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:53 WIB

BPN Kabupaten Bandung Sambut Kunker Komisi II DPR RI, Iim Rohiman: Optimalkan Pelayanan untuk Tingkatkan PNBP

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:19 WIB

P4KBB Desak Pemkab Bandung Barat Bentuk Tim Apresial Pembebasan Lahan Fly Over Cimareme

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB