ASN Pemerintah Kabupaten Bandung Janji Bakal Netral di Pilkada 2024

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung deklarasi Netralitas di Pilkada Serentak Tahun 2024, yang digelar di Gedung Moch. Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (30/9/2024).(Foto: diskominfo)

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung deklarasi Netralitas di Pilkada Serentak Tahun 2024, yang digelar di Gedung Moch. Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (30/9/2024).(Foto: diskominfo)

BKPSDM dan Inspektorat agar secara terus menerus mensosialisasikan mengenai netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah ini.

DARA| Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung janji bakal netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Janji tersebut mereka tuangkan dalam dokumen deklarasi serta ditandatangani perwakilan ASN di Gedung Moch. Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin (30/9/2024).

Seperti diketahui Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Sahrul Gunawan pada Pilkada, 27 November mendatang bersaing memperebutkan kursi Bupati Bandung.

Sahrul Gunawan berpasangan dengan Gun Gun Gunawan dengan nomor urut 1. Sementara Dadang Supriatna menggandeng Ali Syakib dengan nomor urut 2.

Deklarasi para ASN Pemkab Bandung disaksikan Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, Sekretaris Daerah (Sekda), Cakra Amiyana, Ketua KPU, Syam Zamiat Nursyamsi, perwakilan Bawaslu, dan para asisten, kepala dinas, kepala badan maupun para camat dan para ASN lainnya di lingkungan Pemkab Bandung.

Ada tiga janji yang mereka ikrarkan dalam Deklarasi Netralitas ASN, yaitu;

Pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, bijak menggunakan media social, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

Keempat, menolak praktik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

 

Deklarasi para ASN Pemkab Bandung disaksikan Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, Sekretaris Daerah (Sekda), Cakra Amiyana, Ketua KPU, Syam Zamiat Nursyamsi, perwakilan Bawaslu, dan para asisten (Foto: diskominfo)

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengapresiasi agenda deklarasi dan penandatanganan netralitas ASN pada Pilkada Serentak Nasional 2024 ini.

Cakra meminta para ASN mentaan isi deklarasi tersebut, baik yang hadir langsung di Gedung Moch Toha maupun yang mengikuti dengan cara visual dan zoom meeting.

“Ini komitmen kita bersama dalam mewujudkan optimalisasi tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional, khususnya dalam rangka mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama Men-PAN RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rai), Mendagri (Menteri Dalam Negeri RI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilu,” kata Cakra dalam sambutannya.

Cakra mengatakan netralitas ASN saat ini menjadi isu yang banyak mendapatkan sorotan, dan isu netralitas ASN menjadi hal yang akan terus berlanjut kedepan dan strategis.

Pada dasarnya, imbuh Cakra, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya.

“Bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih. Menjadi netral juga bukan berarti ASN harus menjadi buta dan tuli politik,” ucapnya.

Disebutkannya, berbagai larangan bagi ASN terkait netralitas dalam Pilkada sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Sesungguhnya menjadi ASN agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan,” ujarnya.

Untuk itu, Cakra menegaskan bahwa ASN telah diberi rambu-rambu dalam menata aspirasi politik.

“Saya minta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk membaca dan mematuhi tata cara kita sebagai warga negara Indonesia yang pasti memiliki aspirasi politik. Namun tetap loyal dan berdedikasi kepada negara,” tuturnya.

Netralitas ASN, imbuhnya, wujud substansi pelayanan, terwujudnya profesionalisme birokrasi, yaitu ASN sebagai inti birokrasi yang melayani, terciptanya kenyamanan kerja ASN, dan tegaknya hukum yang berkeadilan.

Menurutnya, pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator, yaitu netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.

“Terkait netralitas pada kegiatan kampanye, salah satu yang seharusnya dilakukan ASN adalah penggunaan media sosial tidak mendukung aktivitas kampanye, tidak membuat berita hoax dan tidak ikut dalam kampanye,” ujarnya.

Cakra mengatakan ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu.

“Namun demikian, keterlibatan aktif PNS menjadi PPK, PPS, dan KPPS dimungkinkan, mengingatkan keterbatasan penduduk yang memiliki kualifikasi untuk dapat menjadi anggota panitia pemilu,” ujarnya.

Ia mengatakan netralitas dan profesionalisme PNS, terutama saat menjadi anggota panitia Pemilu, akan menentukan keberhasilan pemilu.

Cakra juga berharap kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan Inspektorat Kabupaten Bandung untuk menghindari terjadinya pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam Pilkada.

Ia berharap BKPSDM dan Inspektorat agar secara terus menerus melakukan mensosialisasikan mengenai netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah.

“Mengecek dan mengawasi netralitas ASN memberikan hukuman bagi yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Cakra menyebutkan penandatangan ini, diharapkan adanya komitmen bersama untuk menjaga integritas ASN agar tidak dilibatkan dalam kegiatan politik, yang nantinya akan merugikan ASN itu sendiri.

“Mari bersama kita sukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan adil, sehingga kita dapat merayakan pesta demokrasi dengan aman dan kondusif,” harapnya.

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar
“War” Tiket Tambahan Undangan Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Diserbu 142 Ribu Pengguna
KASAD Jenderal TNI Maruli Bersihkan Eceng Gondok Situ Bagendit
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:50 WIB

KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar

Berita Terbaru