Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Amankan 90 Butir dan Uang 70 Ribu

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Polresta Cirebon sukses menggagalkan peredaran obat keras terbatas (OKT).

DARA | Seorang pengedar berinisial AAY berusia 20 tahun ditangkap di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat malam (6/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penggerebekan ini membuahkan hasil signifikan. Petugas menyita 90 butir berbagai jenis OKT, uang tunai Rp70 ribu hasil penjualan, serta barang bukti lain seperti handphone, tas selempang, dan sepeda motor.

AAY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menurut Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, SIK, SH, MH, menegaskan komitmen Polresta Cirebon untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Kami tidak akan berhenti dalam memerangi kejahatan ini,” ujarnya.

Kombes Pol Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan narkoba.

“Laporkan segera melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujarnya.

Kasus ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam menangani peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial
Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain
Ini Daftar Nama Korban Tewas dan Pingsan di Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar
Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers
PWI Kalbar Layangkan Somasi kepada Wawan Suwandi atas Dugaan Penggunaan Atribut Organisasi Secara Ilegal
Putri Karlina Terkejut Ada Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan
Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan, Ini Kronologis Sebenarnya

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:24 WIB

Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:49 WIB

Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:21 WIB

Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:25 WIB

Ini Daftar Nama Korban Tewas dan Pingsan di Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:02 WIB

Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers

Berita Terbaru

Unit Tipidter Satreskrim Polres Garut bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut melakukan kegiatan pengawasan dan pemantauan langsung ke salah satu pusat perbelanjaan modern di kawasan perkotaan Garut, Rabu (23/7/2025)(Foto: Istimewa)

HEADLINE

Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Rabu, 23 Jul 2025 - 23:20 WIB