Disambut Isak Tangis Ibunda, PN Bandung Putuskan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejakimpolnews

Foto: Kejakimpolnews

Pegi Setiawan harus dibebaskan, sebab penetapan sebagai tersangkanya tidak sah.

DARA | Permohonan praperadilan kuasa hukum Pegi Setiawan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman membacakan putusannya yang intinya memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah tidak sah, dan Pegi harus dibebaskan dari hukuman.

Eman Sulaeman menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.

Eman juga menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Eman Sulaeman.

Dikatakan Eman proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujarnya.

Putusan hakuim tersebtu disambut tangis bahagia ibunda Pegi beserta kuasa hukum Pegi.

Seperti diketahui Pegi Setiawan ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi tahun 2018 lalu.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan
Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Menjadi Ruang Tumbuh Anak Lewat Edutrain
Menteri PKP dan Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi
Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh
Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025
Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial
Tiga Orang Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha Garut

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:47 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Covid, Kantor Dinkes Bandung Barat Digeledah Kejaksaan

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:00 WIB

Hari Anak Nasional, LRT Jabodebek Menjadi Ruang Tumbuh Anak Lewat Edutrain

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:02 WIB

Menteri PKP dan Gubernur Jabar Ingatkan Masyarakat Jauhi Rentenir, Manfaatkan Pembiayaan Resmi

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polres Garut Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:24 WIB

Ribuan CCTV Terpasang, KCIC Kembali Tangkap Oknum Pencuri Bantal Whoosh

Berita Terbaru

Dr Jamisten Situmorang, M.Pd

BANDUNG UPDATE

Lulusan SMK tidak Sebanding dengan Lapangan Kerja, Apa Kata Pengamat?

Jumat, 25 Jul 2025 - 17:24 WIB

CATATAN

PENGAKUAN PALESTINA Perancis, Ibarat Gulungan Salju

Jumat, 25 Jul 2025 - 15:19 WIB

NASIONAL

Pengurus IKWI Pusat Rayakan HUT Ke-64 Secara Sederhana

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:20 WIB