Saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan tahun 2024, Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif beberapa kali menyebut dalam penyusunan APBD KBB tahun 2025 jangan ada penumpang gelap.
DARA | Kata-kata penumpang gelap tersebut, memunculkan spekulasi adanya pihak-pihak yang bermain dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Saat diklarifikasi, Arsan memaparkan secara panjang lebar terkait mekanisme Musrenbang sesuai aturan.
Menurutnya, mekanisme yang benar usulan pembangunan di sebuah daerah melalui Musrenbang. Diusulkan mulai tingkat desa, kemudian dibahas di tingkat kecamatan dan pada bulan April dibahas lagi untuk ditetapkan menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
RPKD tersebut ditetapkan oleh dirinya selaku Kepala Daerah, sehingga tidak mungkin jika dia tidak tahu asal usulnya.
“Kalau sudah di-close di RKPD, tidak bisa masuk lagi usulan. Kenapa? Karena itulah daftar kebutuhannya (dibahas dan diusulkan) di tingkat kecamatan,” ujar Arsan saat ditemui disela-sela Musrenbang Kecamatan Padalarang, Senin (22/1/2024).
Namun jika masih ada yang mengajukan usulan-usulan tersebut setelah dikunci, maka itu ke luar dari mekanisme.
Pj menyebutnya sebagai penumpang gelap atau program gelap karena tidak menempuh mekanisme itu.
Berdasarkan informasi sebelumnya, justru pasca RKPD dikunci masih saja ada yang bolak-balik ke Bapelitbangda untuk mengajukan usulan.
Hal itulah, yang membuatnya mengawal pelaksanaan Musrenbang tahun 2024 untuk program tahun 2025 ini.
“Maka karena saya tau aturannya, saya tidak boleh menaikan sesuatu yang tidak melalui mekanisme dan sistem itulah yang harus kita bangun,” katanya.
Ia juga mengatakan tentang peran DPRD dalam penyusunan APBD tersebut. Menurutnya, pembahasan APBD sesuai Undang-undang No 17 Tahun 2023, Pasal 20 ayat 3 dan 4 mengatakan, jika DPRD dapat mengajukan usul yang menyebabkan terjadinya perubahan penerimaan maupun pengeluaran pada saat rancangan Perda tentang APBD.
Hal itu dilakukan apabila usulannya kelewat pada saat musyawarah, sementara RKPD sudah ditetapkan. Maka pembahasannya APBD dibuka lagi.
“Itulah namanya the rule of the game-nya pemerintahan. Sama dengan prosedur APBD, tidak ada perubahan tentang perkada RKPD kecuali untuk perubahan APBD,” ujarnya.
Editor: denkur