Tahapan dan pembahasan dua raperda telah selesai.
DARA | DPRD Kabupaten Sukabumi gelar paripurna, dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD atas dua raperda hasil evaluasi gubernur.
Dua rapreda tersebut tentang APBD tahun anggaran 2024 dan tentang pajak daerah serta retribusi daerah.
Berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (27/12/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengapresiasi seluruh anggota DPRD, Pansus DPRD dan pemerintah daerah yang telah bekerja untuk menyelesaikan tahapan dan pembahasan mengenai dua raperda tersebut.
Sedangkan Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan daerah harus semakin inovatif dan kreatif dalam menggali potensi PAD, khususnya peningkatan pajak daerah dan retribusi daerah guna mewujudkan kemandirian fiskal.
“Terkait dengan kinerja pemungutan agar optimal sehingga kita tidak tergantung pada dana transfer dari pusat,” ujarnya.
Penetapan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kata bupati untuk pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, juga untuk mendorong peningkatan kualitas belanja di kabupaten sukabumi.
Editor: denkur