Penyertaan modal daerah guna memberikan pelayanan bidang perekonomian kepada masyarakat pas-pasan.
DARA | Demikian dikatakan Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri dalam Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (7/11/2023).
Agenda paripurna hari ini adalah penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang penyertaan modal.
Wabup mewakili bupati yang berhalangan hadir. Dalam sambutan tertulisnya, bupati sependapat atas usulan mengenai Raperda Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi pada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi.
Bupati menilai itu sangat penting sebagai upaya penguatan regulasi bagi pemerintah daerah dalam mendorong perusahaan untuk mandiri dan berdaya saing.
“Penyertaan modal daerah guna memberikan pelayanan bidang perekonomian kepada masyarakat pas-pasan, sehingga kedepan LKM Sukabumi bisa menyediakan permodalan cukup besar untuk memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat serta dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal.
Selain itu, LKM semakin mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, eksis berinovasi serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan profesional.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Dengan penyertaan modal ini, PT LKM Sukabumi diharapkan, dapat meningkatkan cakupan wilayah usaha dan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pas-pasan.
Pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan sarana dan prasarana pada LKM, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat.
Editor: denkur