Penemuan Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Villa Pangalengan Terungkap, Seperti Ini Motifnya

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan seorang wanita, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu (27/9/2023). (Foto: Ist)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan seorang wanita, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu (27/9/2023). (Foto: Ist)

Ia menambahkan setelah melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama setelah ditemukan mayat wanita tersebut. Pihaknya langsung mengamankan pelaku AJ (22) di wilayah Sumedang, Jawa Barat.

DARA| Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap mayat wanita yang terbungkus plastik di salah satu villa di Kampung Wamasari, Desa Wamasari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian temu mayat tersebut terjadi pada Selasa (26/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

“Berawal dari penemuan mayat seorang perempuan N (21) kemudian dari tim inafis Sat Reskrim mendatangi TKP dan dilakukan olah TKP,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu (27/9/2023).

“Setelah dilakukan olah TKP kemudian didapatkan hasil bahwa korban diduga kuat meninggal dunia akibat kekerasan,” sambungnya.

Ia menambahkan setelah melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama setelah ditemukan mayat wanita tersebut. Pihaknya langsung mengamankan pelaku AJ (22) di wilayah Sumedang, Jawa Barat.

“Korban meninggal dunia setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh kelantai dan selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram,” ujarnya.

“Motif dari kejadian ini adalah pelaku cemburu karena melihat korban chat dengan Laki-laki lain, sehingga tersangka emosi dan terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku AJ dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor: Maji

Berita Terkait

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel
Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik
Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?
KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga
Breaking News, Longsor di Bojonggenteng Sukabumi Tewaskan Seorang Remaja
Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Tipu Gelap Rp400 Juta Modus Hipnotis di Mall Ramayana Tebing Tinggi
Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:57 WIB

Akademisi: Realisasi Belanja dan Pendapatan Jabar Masih di Jalur yang Tepat

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:44 WIB

Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:43 WIB

Akses Menuju Stasiun Makin Mudah, Pengguna LRT Jabodebek di Stasiun Harjamukti Terus Naik

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Geger di Mapolresta Cirebon! Puluhan Polisi Mendadak Dites Urine, Ada Apa?

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:30 WIB

KH Abbas Abdul Jamil Didorong Jadi Pahlawan Nasional, Pemkab Cirebon Optimis dan Bangga

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB