Polisi Bekuk Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi

Rabu, 23 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, didampingi Kasat Reskrim, AKP Deni Nurcahyadi dan Kanit Tipiter, Iptu Wahono Aji, menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (23/8/2023)(Foto: Ist)

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, didampingi Kasat Reskrim, AKP Deni Nurcahyadi dan Kanit Tipiter, Iptu Wahono Aji, menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (23/8/2023)(Foto: Ist)

Pria berusia 32 tahun berinisial IL dibekuk jajaran Satreskrim Polres Garut. Ia diduga mengoplos tabung gas elpiji subsidi ke tabung gas non subsidi.

DARA | IL adalah warga Kampung Lamping, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan IL membeli gas elpiji subsidi isi 3 kg dengan harga Rp19 ribu. Kemudian ia menyuntikan ke gas elpiji isi 5.5 kg dengan harga Rp75 ribu.

Juga memindahkan gas isi 3 kg ke gas elpiji isi 12 kg yang ia jual dengan harga Rp145.000.

IL memindahkan atau menyuntikan dengan menggunakan alat transfer gas berupa besi bulat seperti pentil.

“Tersangka IL melakukan proses pemindahan isi gas dengan cara gas 3 kg dibalik disambungkan dengan alat transfer ke tabung gas 5,5 kg maupun tabung gas 12 kg dengan ditengah disimpan es batu yang bertujuan untuk mencairkan/mendinginkan area di sekitar bibir tabung gas tersebut,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (23/8/2023).

Menurut kapolres, setelah selesai melakukan proses pemindahan tersebut, IL lalu memasang tutup atau segel pada gas non subsidi agar terlihat seperti baru.

Kemudian, dalam waktu satu hari IL dapat memindahkan isi gas subsidi ke dalam gas non subsidi sebanyak 43 tabung, dan dalam waktu satu minggu dapat memindahkan isi gas subsidi ke gas non subsidi sebanyak 172 tabung untuk yang berukuran 5,5 kg dan tabung gas berukuran 12 kg.

“Tersangka menjual gas yang berukuran 5,5 kg dengan harga 75 ribu dan yang ukuran 12 kg ia jual dengan harga 145 ribu. Keuntungan yang pelaku dapat dari hasil kecurangan penjualan penyuntikan tabung gas tersebut sekitar kisaran 20 juta rupiah per bulan,” tutur kapolres.

Kapolres juga mengatakan, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 57 tabung gas ukuran 3 kg warna hijau kosong, 33 tabung gas ukuran 3 kg isi, 6 tabung gas ukuran 12 kg warna ungu kosong, 3 tabung gas ukuran 5,5 kg isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg warna ungu kosong, 1 timbangan digitan kapasitas 150 kg, dan 5 alat transfer gas/alat suntik gas yang terbuat dari pipa besi.

Atas perbuatannya, lanjut kapolres, IL dikenakan pasal 55 UU RI no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI No06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.02 tahun 2022 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp60 miliar.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial
Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain
Ini Daftar Nama Korban Tewas dan Pingsan di Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar
Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers
PWI Kalbar Layangkan Somasi kepada Wawan Suwandi atas Dugaan Penggunaan Atribut Organisasi Secara Ilegal
Putri Karlina Terkejut Ada Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan
Siswa SMA di Garut Bunuh Diri Diduga Korban Perundungan, Ini Kronologis Sebenarnya
Sidang PWI vs Dewan Pers: Saksi Tegaskan Kantor Tak Pernah Disegel

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:49 WIB

Sat Narkoba Polres Subang Ungkap Pengedar Ganja, Barang Dibeli Via Media Sosial

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:21 WIB

Tinjau Lokasi Tragedi Pesta Rakyat Garut, Kapolda Jabar: Usut Tuntas Jika Ada Kelalain

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:25 WIB

Ini Daftar Nama Korban Tewas dan Pingsan di Pesta Rakyat Pernikahan Putra Gubernur Jabar

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:02 WIB

Jadi Saksi Fakta, M. Noeh Hatumena Tegaskan PWI Sudah Ada Sebelum Dewan Pers

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:57 WIB

PWI Kalbar Layangkan Somasi kepada Wawan Suwandi atas Dugaan Penggunaan Atribut Organisasi Secara Ilegal

Berita Terbaru

CATATAN

PSIKOPATISME GAZA Kini! Terserah AS dan Uni Eropa!

Senin, 21 Jul 2025 - 13:35 WIB


Tim SAR Gabungan melakukan pencarian korban hilang terseret ombak di Pantai Puncak Guha, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Minggu (20/7/2025).(Foto: andre/dara)

HEADLINE

Tiga Orang Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Puncak Guha Garut

Minggu, 20 Jul 2025 - 21:34 WIB