KARAWANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau warga untuk menyerahkan surat kematian keluarganya kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa. Imbauan itu dimaksudkan untuk mencegah yang telah meninggal masuk dalam data pemilih tetap (DPT).
Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengatakan permasalahan data pemilih memang masih menjadi polemik sehingga untuk mencegahnya diperlukan data yang akurat. Berbagai upaya validasi pun dilakukan KPU Karawang, di antaranya memerintahkan petugas pemilu di tingkat desa dan kecamatan untuk menjemput bola langsung kepada warga Karawang.
“Seperti masalah DPT yang memasukkan warga yang sudah meninggal. Warga hanya perlu melampirkan surat kematian keluarganya, kemudian pihaknya bisa segera membubuhkan keterangan pada daftar DPT. Saat ini proses cetak DPT sedang disiapkan,” katanya.
Ia mencontohkan saat pemilihan gubernur 2018 lalu, puluhan orang meninggal masuk daftar pemilih. Menurut Miftah, hal itu disebabkan pihak keluarga tidak langsung mengurus surat kematian saat ada anggota keluarganya meninggal dunia.
“Kami tidak bisa sembarangan menghapus nama-nama itu karena tidak menerima surat kematian sebagai bukti legal. Untuk mencoretnya, kami harus membuktikan hingga mendatangi kuburan yang bersangkutan,” tutur dia.
Wartawan : Teguh Purwahandaka