Ketua Komisi II DPRD Jabar ; BPSK Berperan Penting Untuk Melindungi Konsumen

Sabtu, 16 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Humas DPRD Jabar

foto: Humas DPRD Jabar

DARA | BANDUNG – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Kecuali itu hal yang lebih penting, adalah melakukan pengawasan terhadap pencantuman Klausula Baku.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Didi Sukardi mengatakan, di Jabar kini terbentuk 17 BPSK. Badan ini dibentuk untuk melindungi hak-hak konsumen,. Karena itu Didi, menyebutkan akan terus mendukung badan ini untuk memberikan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Jawa Barat.

“Kendala saat ini adalah keterbatasan anggaran, sehingga tidak ada anggaran untuk sosialisasi. Oleh karena itu, kita akan mendorong agar BPSK semakin dekat dan dikenal oleh konsumen,” ucap Didi di sela kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya, Jumat (15/03/2019).

Menurut Didi,  setiap tahun angka pengaduan konsumen ke BPSK Kota Tasikmalaya  terus meningkat.

“Problemnya belum seluruh konsumen di Jawa Barat, yang jumlahnya jutaan orang mengetahui keberadaan lembaga ini. Sehingga tidak melakukan pengaduan ketika mereka dirugikan,” katanya.

DPRD Jabar menurut Didi memiliki harapan untuk  ke depan BPSK bisa berperan optimal dalam memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha sehingga menjadikan konsumen Jawa Barat yang cerdas dan mandiri.

Menanggapi hal itu, Ketua BPSK Kota Tasikmalaya Tessy Ekawati mengatakan, pengaduan sengketa konsumen setiap tahun terus bertambah akibat  meningkatnya kesadaran terhadap hak-hak konsumen.

“Pada Tahun 2018, ada 32 pengaduan karena majelis vakum selama 7 bulan menunggu keputusan pengangkatan majelis baru. Di tahun-tahun sebelumnya, statistiknya sampai seratus pengaduan per tahun,” ungkap Tessy.

Tessy menambahkan, hingga pertengahan Maret tahun 2019 ini, sudah ada 22 pengaduan sengketa konsumen kepada pihaknya.

 

Karenanya, Ia berharap masyarakat bisa lebih memahami Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen agar tercipta alam usaha yang lebih baik dan kondusif. ***

Wartawan : M Syafrin Zaini

Berita Terkait

Legislator Jabar mendesak Exit Tol 149 Gedebage Segera Dituntaskan
DPRD Jabar Minta Penca Silat Masuk Kurikulum Sekolah
Pj Bupati Cirebon Sambut Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Pererat Sinergi untuk Pembangunan Daerah
Agung Yasunsan : Penting Penyebaran Informasi Publik agar Tumbuh Self Imunity
Legislator Jabar Hj Sri : Isu Ekonomi Saat Ini Berat
DPRD Jabar Apresiasi Pemdaprov Raih IGA 2024
Kenapa Angka Pengangguran di Jabar Masih Tinggi? Begini Kata Politisi PKS Iwan Suryawan
Humaria Buka Akses Komunikasi untuk Warga Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:48 WIB

Legislator Jabar mendesak Exit Tol 149 Gedebage Segera Dituntaskan

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:42 WIB

DPRD Jabar Minta Penca Silat Masuk Kurikulum Sekolah

Senin, 9 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj Bupati Cirebon Sambut Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Pererat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:53 WIB

Agung Yasunsan : Penting Penyebaran Informasi Publik agar Tumbuh Self Imunity

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:02 WIB

Legislator Jabar Hj Sri : Isu Ekonomi Saat Ini Berat

Berita Terbaru

CATATAN

PERDAMAIAN MENTAH Trump “Nihil” Tekan Netanyahu

Minggu, 13 Jul 2025 - 09:17 WIB

BANDUNG UPDATE

Bupati Jeje Ritchie Ismail Menang Penalti vs Ketua PWI Bandung Barat

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:41 WIB

BANDUNG UPDATE

Resmi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Banyusari Sudah Dilaunching

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:20 WIB