Ditanya Kasus Dugaan Korupsi Pasar Pelita Kota Sukabmi, Kajari Bilang Begini

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi Setiyowati menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, usai pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabhu, Selasa (20/9/2022). (Foto: dian/dara.co.id)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi Setiyowati menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, usai pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabhu, Selasa (20/9/2022). (Foto: dian/dara.co.id)

“Setelah meneliti berkas tersebut, kami akan kembali menentukan sikap. Lalu terkait dua tersangka yang ditetapkan oleh polisi kami tak bisa menjelaskan. Kasusnya belum dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.


DARA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi Setiyowat menegaskan, kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi menjadi atensi. Hal ini diungkapkannya usai pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabhu, Selasa (20/9/2022).

“Saya dipanggil ke Kejati karena ekspose perkara itu juga (Pembangunan Pasar Pelita). Pasti semuanya (menjadi atensi), namun maksudnya bukan atensi kepentingan tapi diperintahkan. Ada sorotan khusus,” ujarnya.

Setiyowati yang baru menjabat tiga bulan ini mangaku baru merima berkasnya pada Rabu (14/9/2022) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya berkas tersebut bolak-balik antara Polres Sukabumi Kota dan Kejaksaan Negeri karena ada berbagai kekurangan.

“Setelah meneliti berkas tersebut, kami akan kembali menentukan sikap. Lalu terkait dua tersangka yang ditetapkan oleh polisi. Kami tak bisa menjelaskan. Kasusnya belum dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.

Kasus Pasar Pelita ini telah menjadi sorotan sejak terjadi adanya perjanjian kerjasama antar Pemda Kota Sukabumi dengan PT AKA tahun 2015. Hingga pembangunannya mangkrak selama 5 tahun.

Kasus tersebut terkait dugaan bank garansi bodong (BG) sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pada tahun 2017 pada kasus penggelapan uang muka pedagang oleh pihak PT AKA.

Sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek, PT AKA wajib menyerahkan jaminan 5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp390 miliar atau sekitar Rp19 miliar sebagai bank garansi.

Namun selama 5 tahun pihak Pemda menutupi BG tersebut, hingga akhirnya terungkap disidang kalau BG itu bodong.

Meski terungkap dalam fakta persidangan BG bodong PT AKA yang mendapat kontrak dan pihak lainya tak tersentuh hukum. Hanya sampai vonis penggelapan DP pedagang.

Editor: Maji

Berita Terkait

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal
Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya
Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut
Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak
Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA
Kepala Bappenda Jabar: Proyek BIUTR Kota Bandung Segera Masuk Tahap Lelang
Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Yustisi
KPK Ingatkan Istri Pejabat Kabupaten Bandung Jangan Dorong Suaminya Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Hari Jadi ke=80 Pemprov Jabar, KDM Konsisten Bakal Tindak Pertambangan Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Jelang HUT ke-80 RI Gasibu Ditutup Sementara, Begini Penjelasannya

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Bagaimana Gen Z Mempersiapkan Pernikahan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat Berikut

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Abdusy Syakur Prihatin Peredaran Miras di Garut Marak

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Akhir 2025, Pengelolaan Sampah di Jabar Tinggalkan Sistem Open Dumping di TPA

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Penyesuaian APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:11 WIB