Inilah Tarif Resmi Angkot di Kabupaten Sukabumi Pasca Kenaikan Harga BBM

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi angkot (Foto: edit sukabumiupdate.com)

Ilustrasi angkot (Foto: edit sukabumiupdate.com)

Menyusul kenaikan haraga bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menaikan tarif angkutan umum (angkot). Ini rinciannya.


DARA – Perubahan tarif angkutan tersebut disahkan melalui surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor HB 06.00/Kep. 690-DISHUB/2022 tentang tarif Angkutan Penumpang Umum Kelas Ekonomi Di Wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi cardiman mengatakan, kenaikan angkutan baru tersebut dihitung berdasarkan beberapa fariabel.

“Semuanya diperhatikan. Mulai dari biaya operasional kendaraan setelah BBM naik, jarak sampai kemampuan masyarakat,” ujar Dedi, Senin (12/9/2022).

Kenaikan tarif angkutan Kabupaten Sukabumi berbeda tiap trayeknya, baik dari sisi besaran maupun persentasenya. “Semuanya dihitung, jadi kenaikan tarif tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha traportasi,” ujarnya.

Dedi menegaskan jika tarif tidak sesuai dengan keputusan bupati tentang penyesuaian tarif, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dasar Menteri Perhubungan No. KM 89 tahun 2002.

“Saya tidak segan akan mencabut ijin trayek dan pembekuan ijin trayek terhadap angkutan umum jikalau tidak sesuai tarif yang sudah ditentukan,” kata Dedi.

Sementara itu Ketua Organda (Organisasi Gabungan Angkutan Darat) Kabupaten Sukabumi, H Imam Thariq Mubarok merasa sedikit lega walaupun dalam penyesuaian tidak dibulatkan nominal penyesuaiannya.

“Karena Tarif sudah diputuskan tinggal kami menunggu dari pemerintah daerah perihal BLT BB yang diharapkan penyalurannya sesuai dengan ketentuan terutama para anggota organda yakni para pengemudi angkutan yang jelas sangat berdampak yang menyebabkan setoran kendaraan menjadi naik,” tegasnya.

Berikut tarif angkutan penumpang umum (Angkot/elf&Bus Sedang) kelas ekonomi di wilayah Kabupaten Sukabumi:

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber
LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri
Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD
Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas LPJ APBD 2024
Waspada! Beredar Berita Hoax yang Mengatasnamakan Kadisdik Kabupaten Sukabumi
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
PNM Cabang Garut Wujudkan Rasa Syukur dengan Berbagi kepada Anak Yatim
Berita ini 162 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:04 WIB

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:59 WIB

LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:55 WIB

Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:45 WIB

Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:59 WIB

Waspada! Beredar Berita Hoax yang Mengatasnamakan Kadisdik Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru