Terungkap Praktik Oplosan Elpiji 12 Kilo, Begini Penjelasan Kapolresta Bandung

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: klikanggaran.com)

Ilustrasi (Foto: klikanggaran.com)

Terungkap praktik pengoplosan elpiji 12 kilo di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi mengamankan dua terduga pelaku.


DARA – Lokasi pengoplosan elpiji berukuran 12 kilogram itu di Kampung Batununggal, RT 2 RW 8, Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Ka­bupaten Bandung.

Terungkap pengop­losan itu dilakukan dengan cara menyuntikkan gas cair dari elpiji ukuran 3 kilogram.

Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial SR berusia 39 tahun dan AH berusia 44 tahun.

Kapolresta Bandung Ko­misaris Besar Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat Satreskrim langsung melakukan pe­nyelidikan hingga mendapati bagai­mana pelaku tindak pidana ini sedang melakukan ke­giatan penyuntikan.

Tersangka SR memiliki izin pangkalan untuk agen gas subsidi. Sedangkan tersangka AH berperan da­lam mencari karet, segel, dan alat suntik.

“Jadi, isi tabung 3 kilogram disuntikkan ke tabung kosong 12 kilogram dengan menggunakan alat suntik. Proses penyuntikan dilapisi es untuk mempermudah. Dan ternyata, isi tabung 12 kilogram itu tidak sampai 12 kilogram. Hanya sekitar 10 kilogram,” ujar Kombes Kusworo, seperti dikutip dari pikiranrakyat.com, Kamis (25/8/2022).

Elpiji ukuran 12 kilogram hasil penyuntikan yang rata-rata beratnya 10 kilogram itu lantas dijual dengan harga Rp160.000 kepada warga sekitar dan pedagang UMKM. Padahal, elpiji ukuran 12 kilogram biasanya dijual seharga Rp220.000.

“Yang bersangkutan sudah melakukannya sejak Maret 2022. Kurang lebih sudah enam bulan. Seminggu bisa mela­ku­kan tiga kali penyuntikan, per sekali penyuntikan itu 150 tabung 3 kilogram menjadi 50 tabung 12 kilogram,” kata Kombes Kusworo.

Kombes Kusworo tak menyebut jumlah keuntungan yang diperoleh tersangka. Namun, praktik penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp360 juta, hasil dari kalkulasi penjualan gas sejak Maret 2022.

“Kegiatan ini juga berbahaya. Ketika tabung 3 kilogram disuntikkan ke tabung 12 kilogram, tentu ada gas yang bocor keluar. Setelah aktivitas penyuntikan pun, pelaku biasanya me­rokok. Padahal, di ruangan tertutup sehingga mudah memicu kebakaran,” ujarnya.

Kusworo menambahkan, polisi telah menyita barang bukti 247 tabung elpiji ukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan 12 kilogram, baik yang isi dan ko­song.

Tersangka dijerat Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. Ancamannya, penjara paling lama 6 tahun dan denda pa­ling tinggi Rp60 miliar.

Editor: denkur | Sumber: pikiranrakyat.com

Berita Terkait

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya
PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan
KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat
Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
KBB Dijadikan Kick Off Layanan KB Serentak Tingkat Jabar
Mantap, PWI Kang Awing Gelar OKK
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:18 WIB

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:42 WIB

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:34 WIB

KDM Libatkan TNI AL Jaga Sungai dan Laut Jawa Barat

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangkitkan Kembali Fungsi Kentongan, Warnai Jambore Satlinmas Bandung Barat 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB