Irjen Ferdy Sambo jalani sidang Komisi Kode Etik (KKEP). Ada 15 saksi yang dihadirkan ditambah 10 saksi tambahan yang dihadirkan oleh Polri.
DARA – Sidang kode etik digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Dilihat dari siaran Polri TV Radio, Ferdy Sambo tampak mengenakan seragam dinas Polri. Mantan Kadiv Propam ini sudah tiba di tempat sidang sejak pukul 07.30 WIB.
Sidang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri dengan anggota Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.
Sidang tertutup ini juga menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Karo Provos Dipropam Polri Brigjen Benny Ali.
Kemudian Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
“Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan satu lagi Kombes S,” jelas Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, seperti dikutip dari PMJNews, Kamis (25/8/2022).
“Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS,” imbuh Irjen Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, sidang kode etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
“Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat prose penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus,” ujar Irjen Dedi.
Dari 15 saksi yang dihadirkan, ada nama Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang hadir di persidangan melalui Zoom.
“Total ada 15 saksi, RE hadir melalui zoom,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan.
Editor: denkur | Sumber: PMJNews