Patut Dicontoh, Kades Terpilih Ini Teken Peraturan Moh Limo Ajaran Sunan Ampel, Apa Itu?

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades terpilih saat menandatangani peraturan Moh Limo (Foto: Madlani/HR)

Kades terpilih saat menandatangani peraturan Moh Limo (Foto: Madlani/HR)

Kepala desa atau kades terpilih ini menandatangani peraturan Moh Limo. Pernyataan itu sebagai bentuk komitmen kades agar menjaga perilakunya.


DARA – Peristiwa unik dan patut dicontoh ini dilakukan seorang kades terpilih di Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Lalu apa Moh Limo itu? Ternyata salah satu ajaran prinsip kehidupan dari salah satu Walisongo, yakni Sunan Ampel.

Berikut penjabaran dari ajaran Moh Limo yang memiliki arti tidak mau melakukan lima perbuatan atau perilaku dalam keseharian:

  1. Moh Madhat artinya tidak ingin mabuk
  2. Moh Madon berarti tidak bermain dengan wanita yang bukan mahramnya
  3. Moh Main berarti tidak main judi
  4. Moh Minum artinya tidak minum yang memabukkan
  5. Moh Maling yang berarti tidak mencuri alias mengambil hak orang lain.

Ketua MUI Desa Paledah KH Abdul Ghafur Bisri mengharapkan lima hal ini sebagai salah satu upaya membentengi perilaku pimpinan desa.

Menurutnya, Moh Limo ini sebagai salah satu rambu agar Kades tidak melakukan hal-hal yang tidak boleh dalam ajaran Islam, adat istiadat setempat maupun berkaitan dengan negara.

“Moh Limo di desa kita sudah jadi peraturan yang menjadi payung hukum. Bahkan di periode sebelumnya sudah berjalan,” kata KH Abdul Ghafur, seperti dikutip dara.co.id dari harapanrakyat, Rabu (3/8/22).

KH Abdul Gafur juga berharap dengan begitu hal-hal yang berkaitan keagamaan harus lebih meningkat, termasuk kerjasama ulama dan umara harus sejalan agar lebih maju lagi.

Meski Moh Limo itu secara khusus untuk kades, namun diharapkan juga agar perangkat dan unsur yang ada di desa serta masyarakat bisa menerapkannya.

Respons Kades

Sementara itu, Kades Paledah terpilih Yanto menyambut baik dan sepakat dengan Moh Limo tersebut. Menurutnya, salah satu aturan tersebut merupakan rambu pengingat apabila melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Saya sepakat dan apabila saya melanggar pernyataan tersebut siap mengundurkan diri dari jabatan kepala desa tanpa harus masyarakat minta,” ujar Yanto.

Sebagai figur kepala desa, kata Yanto, sudah tentu harus menjadi contoh bagi perangkat desa, BPD dan seluruh masyarakat.

“Saya berharap seluruh masyarakat dan semua yang terlibat mari kita bersatu jangan sampai melanggar peraturan Moh Limo ini demi tercapainya kemajuan desa kedepan lebih baik lagi,” tuturnya.

Editor: denkur | Sumber: harapanrakyat

Berita Terkait

Pemkot Sukabumi Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF
Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat
Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel
Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber
LPK Berbasis Pesantren Pertama di Cirebon Resmi Dilaunching, Wamen P2MI: Bekal Moral Santri Jadi Nilai Plus di Luar Negeri
Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD
Wakil Wali Kota Kunjungi Keluarga Korban Longsor Tambang Ilegal di Argasunya
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi atas LPJ APBD 2024
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:59 WIB

Pemkot Sukabumi Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bupati Cirebon Sidak Sekolah Rusak di Perbatasan, Janjikan Perbaikan Cepat

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:37 WIB

Bupati Cirebon dan Kapolres Gelar Sidak, Tambang Ilegal di Blok Curug Disegel

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:04 WIB

Polresta Cirebon Segel Tambang Galian C yang Diduga Ilegal di Beber

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:55 WIB

Perkuat Karakter Agamis Sejak Dini, Bupati Cirebon Dukung Wajib Belajar Diniyah untuk Siswa SD

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkot Sukabumi Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB