Tak Diberi Pinjaman Uang, Lelaki Ini Cekik Temannya Hingga Tewas

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022). (Foto Arsip Polresta Bandung/dara.co.id)

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022). (Foto Arsip Polresta Bandung/dara.co.id)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang wanita.


DARA – Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 27 Juni 2022.

“Lokasinya di daerah Cileunyi di Komplek Rajasanagara, Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi. Korban berinisial GEJ usia 60 tahun,” kata AKP Oliestha kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (4/7/2022).

AKP Oliestha mengatakan, temuan jasad wanita ini berawal dari temuan masyarakat, bahwasanya ada seseorang dalam keadaan rumah terkunci dan tergeletak di dalam rumah.

“Setelah pintu didobrak, ternyata di dalam rumah tersebut ada korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ujarnya.

Menurut AKP Oliestha, setelah mendapat laporan dari warga dan security setempat, kemudian petugas melakukan olah TKP.

“Korban diduga meninggal sudah dua hari,” kata AKP Oliestha.

“Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan petunjuk kearah terduga pelaku yakni berinisial DS warga Lengkong Kabupaten Bandung,” imbuh AKP Oliestha.

Motifnya, DS (34) datang ke GEJ dengan maksud pinjam uang. Namun tidak diberi, sehingga DS marah, lalu dan mengancam korban seraya menggunakan cutter untuk menghabisi nyawa korban. Tapi kemudian, DS membenturkan kepala korban dan mencekiknya menggunakan kabel.

Diketahui, DS dan GEJ saling kenal. Korban sering meminjamkan modal untuk usaha yang dijalani DS.

Setelah mengumpulkan beberapa bukti-bukti dan keterangan saksi, DS ditangkap di wilayah Perkebunan Karet, Banjar, Jawa Barat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya DS dijerat Pasal 338 maupun Pasal 340 dengan ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB